ASPEK.ID, JAKARTA – Tarif ruas tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta akan mengalami penyesuaian dan akan diberlakukan pada Kamis, 29 April 2021 mendatang.
Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 256/KPTS/M/2021 yang telah terbit sejak 5 Maret 2021 lalu.
“Mulai tanggal 29 April 2021 Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo akan diberlakukan penyesuaian tarif yang baru ya,” bunyi keterangan PT Jasa Marga Tbk melalui akun Instagram resminya @jasamargametropolitan.
Adapun besaran tarif barunya adalah sebagai berikut:
Golongan I (Rp 8.000)
Golongan II (Rp 10.500)
Golongan III (Rp 10.500)
Golongan IV (Rp 11.500), dan
Golongan V (Rp 11.500).