• Latest
  • Trending

Daftar 116 Pinjaman Online Resmi Indonesia

Demi Jaga Daya Beli Jepang Potong Pajak Makanan Jadi 1 persen

Lebih dari 1.000 Perusahaan Jepang Bangkrut, Sisakan Utang Rp26,4 T

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

Danantara: Seluruh Saham KCIC BUMN Bakal Dialihkan ke Kemenkeu

Ferry Irwandi Akan ke NTT Bawa Donasi Lebih dari Rp 4 Miliar

Ferry Irwandi Akan ke NTT Bawa Donasi Lebih dari Rp 4 Miliar

Kementerian UMKM Ganti Istilah Pelaku  ke  Pengusaha UMKM

Kementerian UMKM Ganti Istilah Pelaku  ke  Pengusaha UMKM

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

60% Saham Kereta Cepat Bakal Diambil Kemenkeu, Bagaimana Nasib PT PSBI?

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Update Korban Gempa NTT: 70 Orang Meninggal, 132 Luka-luka

Kompas.com Dicatut dalam Hoaks DOM Aceh Mulai 1 September

Kompas.com Dicatut dalam Hoaks DOM Aceh Mulai 1 September

Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 T dalam Kasus Ekspor CPO

Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 T dalam Kasus Ekspor CPO

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Usul Jual Kapal Perang RI

Pendaki 16 Tahun Jatuh ke Kawah Gunung Slamet Saat Selfie

Pendaki 16 Tahun Jatuh ke Kawah Gunung Slamet Saat Selfie

Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Daftar 116 Pinjaman Online Resmi Indonesia

by Zamzami Ali
September 2, 2021
in EKONOMI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech lending terbaru resmi di Indonesia per 25 Agustus 2021.

OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Sampai dengan 25 Agustus 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 116 penyelenggara. Bisa di cek di link ini.

BacaJuga

Kementerian UMKM Ganti Istilah Pelaku  ke  Pengusaha UMKM

Pemerintah Luncurkan Kredit Khusus Perempuan Prasejahtera

Mendag Akui Harga Pangan Naik Efek MBG, Masih Wajar

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi US$ 453,4 Miliar

Pemerintah Siapkan Rp 5 Triliun untuk Penanganan Bencana

Freeport Targetkan Produksi 700 Ribu Ons Emas hingga Akhir 2026

Terdapat penambahan 9 penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.

Adapun penambahan 9 penyelenggara fintech lending berizin dimaksud yaitu:

  1. PT Tani Fund Madani Indonesia;
  2. PT Ringan Teknologi Indonesia;
  3. PT Grha Dana Bersama;
  4. PT Gradana Teknoruci Indonesia;
  5. PT Inclusive Finance Group;
  6. PT IKI Karunia Indonesia;
  7. PT Bursa Akselerasi Indonesia;
  8. PT iGrow Resources Indonesia; dan
  9. PT Adiwisista Finansial Teknologi.

Selain itu, terdapat 5 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu:

  1. PT Satrio Jaya Persada
  2. PT Teknologi Indonesia Sentosa
  3. PT PAM Finansial Teknologi
  4. PT Coco Digital Technology
  5. PT Evian Teknologi Indonesia

Pembatalan itu dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” bunyi keterangan resmi OJK.

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

OJK: Dana Asing Masuk ke Pinjol Rp 17 Triliun

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan dari pemberi pinjaman (lender) luar negeri ke industri pinjaman daring (pindar) alias...

Aset Keuangan Islam Meningkat 3 Kali Lipat Pasca Krisis Global

Menkeu Ditawari Pinjol Tiap Hari

Jakarta -  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan dirinya sering ditawari pinjaman online atau pinjol setiap hari. Tawaran tersebut datang...

IRT Pinjam Rp5 Juta Bayar Rp200 Juta

Basmi Rentenir dan Pinjol, Ekosistem Ultra Mikro Harus Dibangun

Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon menilai ekosistem Ultra Mikro (UMi) harus dibangun kepada UMKM agar dapat...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In