Presiden Jokowi secara resmi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lain.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 97 Tahun 2021, PP Nomor 98 Tahun 2021 dan PP Nomor 99 Tahun 2021.
Dalam keputusan tersebut, PT Bhanda Ghara Reksa digabung ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Pertani digabung ke dalam PT Sang Hyang Seri, dan PT Perikanan Nusantara digabung ke dalam PT Perikanan Indonesia atau Perindo.
“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan perseroan (persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan perdagangan Indonesia,” bunyi PP 97/2021.
Dalam keputusan yang diteken pada 15 September 2021 itu juga disebutkan, dengan penggabungan sebagaimana dimaksud, PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perseroan beralih karena hukum kepada PT PPI.
Baca juga Dirut RNI Sebut Kekuatan Merger Holding BUMN Pangan
“Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara,” bunyi PP tersebut.
Untuk PT Pertani yang digabung ke dalam PT Sang Hyang Seri, dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan.
“Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal l, PEiusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan “.gllr. hrk dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan peiseroan (persero) PT Pertani beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri. Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (f ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara,” bunyi keputusan PP 98/2021.
Sedangkan penggabungan PT Perinus ke dalam PT Perindo dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.
“Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud, PT Perikanan Nusantara dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan PT Perikanan Nusantara beralih karena hukum kepada PT Perikanan Indonesia. Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara,” bunyi keputusan PP 99/2021.













