ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Desakan itu disampaikan karena karhutla dinilai berulang setiap tahun dan menimbulkan dampak terhadap kesehatan, lingkungan, serta perekonomian.
Firman mengatakan dampak karhutla telah meluas hingga asap kebakaran melintasi batas negara. Ia juga menyebut kerugian ekonomi akibat karhutla mencapai lebih dari Rp 50 triliun dan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) mencapai ribuan setiap tahun.
“Asapnya lintas negara, rugi ekonominya sampai Rp 50 triliun lebih, korban ISPA tiap tahun ribuan. Dengan dampak sebesar ini, karhutla sudah wajib ditetapkan sebagai bencana nasional oleh presiden,” kata Firman di Jakarta, dikutip Senin (24/8/2026).
Firman juga meminta presiden menerbitkan keputusan terkait penetapan status tersebut. Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, mempercepat mobilisasi sumber daya, serta memastikan penanganan karhutla berlangsung secara terpadu.
Selain penetapan status, Firman mengusulkan pembentukan badan khusus yang menangani karhutla. Lembaga tersebut diusulkan memiliki tugas mulai dari pencegahan, pemadaman, penegakan hukum hingga pemulihan lahan.
















