• Latest
  • Trending
Komisi XI DPR Pertanyakan Peran dan Komitmen KSSK

Pemberlakuan PPN 11 Persen Perlu Dikaji Ulang

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Prabowo Bicara Risiko Hukuman Mati

Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Menlu Sugiono Ungkap Pertimbangannya

Menlu Sugiono Wakili Prabowo Hadiri Sidang Umum PBB di New York Pekan Depan

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Dibuka Menguat ke 6.505, Bursa Asia Kompak Hijau

Wali Kota Madiun Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara

Wali Kota Madiun Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Melonjak Rp 25.000 di Tengah Tren Pelemahan

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Defisit APBN Rp240 Triliun Sampai Agustus 2026

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Politikus PAN Bebizie Serahkan Rp 895 Juta ke KPK

Derli dan Sultanul Jadi Andalan Indonesia di Asian Games 2026

Derli dan Sultanul Jadi Andalan Indonesia di Asian Games 2026

Alasan Investor Global Lirik RI

Indonesia Bidik Investasi AI dan Pasar UMKM di Nanning CAEXPO 2026

KPK Beri Sinyal Periksa Konglomerat  Haji Isam

Haji Isam Sepakat Beli 30% Saham BYAN dari Low Tuck Kwong

Pemerintah Kaji Angkat PPPK Damkar hingga Satpol PP Jadi PNS

Pemerintah Kaji Angkat PPPK Damkar hingga Satpol PP Jadi PNS

Waskita Karya: LRT Jakarta Aman Beroperasi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, September 18, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pemberlakuan PPN 11 Persen Perlu Dikaji Ulang

by Zamzami Ali
Maret 10, 2022
in EKONOMI
Komisi XI DPR Pertanyakan Peran dan Komitmen KSSK

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. [Foto: dpr.go.id]

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang akan diberlakukan 1 April.

Regulasi ini perlu dikaji ulang, karena beberapa argumen, seperti belum ada aturan teknis dan tren kenaikan komoditas. Seruan ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam siaran persnya, Kamis (10/3/2022).

Kenaikan PPN 11 persen memang bisa dipahami untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Ketentuan kenaikan tarif PPN 11 persen diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN.

BacaJuga

IHSG Dibuka Menguat ke 6.505, Bursa Asia Kompak Hijau

Harga Emas Antam Melonjak Rp 25.000 di Tengah Tren Pelemahan

Defisit APBN Rp240 Triliun Sampai Agustus 2026

19 Kelompok Perhutanan Sosial di Aceh Dapat Pendampingan dan Akses Pembiayaan

MBG Sudah Habiskan Rp 139,77 Triliun

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

“Namun, melihat kondisi terkini, ada baiknya pemerintah mengkaji ulang pemberlakukan ketentuan tersebut,” kata Hergun, sapaan akrabnya.

Ada sejumlah alasan yang mendukung penundaan pemberlakukan kenaikan tarif PPN. Pertama, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis.

Padahal, aturan teknis ini penting sebagai pedoman pelaksanaan pemberlakukan tarif PPN 11 persen. Aturan teknis ini butuh sosialisasi bila sudah diterbitkan.

Namun, saat ini tersisa 20 hari menuju 1 April 2022. Terlalu mepet untuk membuat aturan teknis sekaligus menyosialisasikannya.

Kedua, lanjut politisi Partai Gerindra ini, kondisi perekomian nasional yang terdampak penyebaran varian omicron, dan kenaikan komoditas global maupun energi, menjadikan situasi saat ini tidak ideal, karena berdampak pada ekonomi rakyat.

“Sejak memasuki 2022, ekonomi rakyat mulai terdesak oleh kenaikan sejumlah produk, antara lain minyak goreng, kedelai, daging, BBM non- subsidi dan yang lainnya,” ungkap Hergun.

Hergun menambahkan, keadaan kian diperparah dengan terjadinya perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan harga sejumlah komoditas global makin melejit tinggi.

Ketiga, masih kata Hergun, kinerja penerimaan perpajakan 2022 berpeluang melanjutkan capaian positif 2021. Realiasasi penerimaan pajak 2021 mengakhiri tradisi shortfall pajak (penerimaan pajak di bawah target yang ditetapkan) selama 12 tahun.

“Penerimaan pajak di tahun 2021 mencapai Rp1.277,5 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 103,9 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN 2021. Hal tersebut didorong oleh meningkatkanya ekspor impor dampak dari kenaikan komoditas global dan energi,” paparnya, seraya menjelaskan, memasuki 2022 harga komoditas global dan energi belum menunjukkan penurunan. Bahkan makin melejit akibat dampak perang Rusia-Ukraina.

Harga minyak Brent mencapai 131 dolar AS per barel. Sehingga, pemerintah bisa mendapatkan penerimaan negara dari kenaikan harga ICP (Indonesian Crude Price) dan sejumlah komoditas lainnya. Argumen keempat, April 2022 ini sudah memasuki Ramadan, yang kemudian disusul dengan perayaan Idul Fitri pada Mei 2022.

“Memasuki bulan suci, biasanya masyarakat meningkatkan konsumsinya. Bila akan dikenakan PPN 11 persen, maka akan membebani dan sekaligus bisa menurunkan daya beli masyarakat. Padahal, konsumsi masyarakat pada Ramadhan dan Idul Fitri menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Belanja di Arab, Jamaah Haji Dikenakan PPN 15%

Belanja di Arab, Jamaah Haji Dikenakan PPN 15%

Pemerintah Arab Saudi menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 15%  yang ditambahkan di luar harga yang tertera di setiap label harga...

Dampak PPN Naik ke Transportasi

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Kenaikan pajak...

Jokowi Pimpin Prosesi Penyatuan Tanah dan Air Nusantara di Titik Nol Kilometer IKN

Ekonom Duga Tarif PPN Naik untuk Biayai IKN

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menduga, ada beberapa pertimbangan pemerintah untuk menaikan tarif PPN jadi 11 persen...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In