ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati, telah menyerahkan uang sebesar Rp 895 juta kepada penyidik.
Uang tersebut kemudian disita karena diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari kasus gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyerahan uang dilakukan secara kooperatif oleh Bebizie sebelum pemeriksaan.
“Sebelumnya, yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan sejumlah Rp 895 juta,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Menurut Budi, uang tersebut diduga diterima Bebizie dari salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara gratifikasi batu bara yang tengah disidik KPK.
“Uang tersebut diduga diterima saudari BBZ dari salah satu pihak yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Meski demikian, Bebizie hingga kini masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
KPK sebenarnya telah memanggil Bebizie untuk diperiksa pada Kamis (17/9). Namun, ia tidak hadir karena mengaku sedang sakit. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
“Yang bersangkutan bukan mangkir, tetapi telah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena sedang dalam kondisi sakit,” kata Budi.
Pemanggilan itu merupakan yang kedua. Pada pemeriksaan pertama pada 13 Agustus 2026, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima Bebizie dari salah satu korporasi batu bara yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Usai pemeriksaan saat itu, Bebizie menjelaskan dirinya diperiksa karena pernah tampil sebagai penyanyi dalam acara yang diselenggarakan sebuah perusahaan di Kalimantan Timur pada 2017 dan 2018.
“Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur. Saya menjelaskan bahwa tahun 2017-2018 saya dua kali diundang menyanyi oleh sebuah PT,” ujar Bebizie.
Ia mengatakan penyidik mengajukan sekitar 29 pertanyaan, yang sebagian besar berkaitan dengan transaksi pembayaran atas penampilannya sebagai penyanyi.
“Saya dibayar secara profesional. Itu saja,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK tengah menyidik dugaan korupsi yang melibatkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara untuk Rita Widyasari.
Sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini, di antaranya Rita Widyasari, anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta Geisz Chalifah dari pihak swasta. []















