ASPEK.ID, SURABAYA – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi terkait perizinan di Kota Madiun.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/9/2026) malam.
Jaksa KPK Palupi Wiryawan menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan,” ujar Palupi di ruang sidang.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Maidi membayar denda sebesar Rp 205 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, Maidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, Maidi dinilai sebagai kepala daerah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa disebut masih memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa mengungkap perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan Maidi dalam proses penerbitan izin di Pemerintah Kota Madiun. Ia diduga meminta sejumlah pengusaha memberikan dana CSR sebagai syarat untuk memperlancar proses perizinan.
Dana tersebut dikumpulkan melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto, dengan total sekitar Rp 1,7 miliar.
Salah satu perusahaan yang disebut menjadi korban ialah PT Hemas Buana Indonesia. Perusahaan itu disebut menyerahkan Rp 600 juta dari permintaan awal Rp 900 juta untuk mengurus izin pembangunan perumahan dan rumah sakit.
Korban lainnya adalah Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi, yang diduga diminta dana CSR hingga Rp 1,1 miliar terkait izin pembangunan perumahan.
Selain itu, Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun juga disebut menyerahkan Rp 350 juta untuk memperoleh izin akses jalan. Dana tersebut disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang dikelola Rochim Rudianto.
Jaksa juga mendakwa Maidi menerima gratifikasi bersama Thariq Megah. Salah satu penerimaan yang diungkap di persidangan berasal dari fee 4 persen atau sekitar Rp 200 juta dari proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar.
Secara keseluruhan, jaksa menyebut nilai gratifikasi yang diterima Maidi mencapai sekitar Rp 10 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Seusai sidang, Maidi memilih irit bicara saat dimintai tanggapan atas tuntutan tersebut.
“Menunggu proses karena masih panjang,” kata Maidi. []















