• Latest
  • Trending
BUMN Pangan

5 Aturan Menteri BUMN Sudah Tak Relevan

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Buka Rekening 200 Juta Warga, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

Pelindo IV Bebaskan Lahan Bangun Tol ke Pelabuhan

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Penanganan Hukum

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Semua Bandara InJourney Kembali Beroperasi Usai Erupsi Anak Krakatau

Theodore Leeming Bawa Semangat Timnas ke Persis Solo

Theodore Leeming Bawa Semangat Timnas ke Persis Solo

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Otorita IKN Ajukan Tambahan Rp 15,8 Triliun untuk IKN 2027, Menkeu Purbaya Buka Suara

BEI Target Kapitalisasi Bursa Rp 30.000 Triliun pada 2030

Danantara Bakal Pegang Saham BEI

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

Menkeu: Utang Whoosh Dicicil Selama 80 Tahun

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Helikopter Chinook Jepang Tangani Karhutla di Kalimantan

Helikopter Chinook Jepang Tangani Karhutla di Kalimantan

Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Purbaya: Ada Rp 100 Triliun Uang Pemda tidak Terpakai

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Anak Krakatau

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, September 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

5 Aturan Menteri BUMN Sudah Tak Relevan

by Aspek
Januari 11, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, BUMN, NEWS
BUMN Pangan

[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]



Menteri BUMN  Erick Thohir mencatat, ada lima Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang tidak lagi relevan. Beleid tersebut diterbitkan sepanjang periode 2007-2012. Ketidaksesuaian regulasi dengan kondisi praksis perusahaan pelat merah saat ini mendorong Erick Thohir merampingkan atau mengimplikasikan jumlah Permen BUMN hingga tersisa tiga aturan saja.

Lima Permen BUMN yang tidak lagi relevan di antaranya: Pertamina, Permen BUMN No.PER-18/MBU/10/2014 tentang Penyampaian Data, Laporan, dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik.

BacaJuga

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Buka Rekening 200 Juta Warga, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Penanganan Hukum

Semua Bandara InJourney Kembali Beroperasi Usai Erupsi Anak Krakatau

Theodore Leeming Bawa Semangat Timnas ke Persis Solo

Otorita IKN Ajukan Tambahan Rp 15,8 Triliun untuk IKN 2027, Menkeu Purbaya Buka Suara

Berdasarkan kajian Kementerian BUMN, aturan ini tak lagi relevan lantaran pelaporan secara elektronik akan menjadi bagian dari masing-masing substansi Permen Omnibus.

“Pelaporan secara elektronik akan menjadi bagian dari masing-masing substansi Permen Omnibus,” demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Selasa (10/1/2023).

Kedua, Permen BUMN No. PER-19/MBU/2012 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan atau Kecurangan. Erick menilai tidak pernah dilaksanakan BUMN dan menimbulkan ketidakpastian hukum untuk investor. Alasan ini membuat regulasi tersebut tidak lagi relevan.

Ketiga, Permen BUMN No. PER-04/MBU/2007 tentang Penyampaian Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Aturan tersebut tidak berlaku lagi lantaran hanya substansi terkait tugas Kementerian BUMN yang digabungkan dengan laporan BUMN.

Keempat, Permen BUMN No. PER-01/MBU/2009 tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana diubah dengan Permen BUMN No.PER-05/MBU/2012

“Sudah tidak dilaksanakan oleh PPA,” demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN.

Kelima, Permen BUMN No. PER- 21/MBU/2012 tentang Pedoman Penerapan Akuntabilitas Keuangan Badan Usaha Milik Negara. Dalam kajian Erick Thohir substansi akan dimasukkan dalam substansi pengaturan RKAP dan RJP.

Komentar
Share21Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Negara Hemat Rp50 Triliun

  ASPEK.ID, JOMBANG - Presiden Prabowo Subianto menyatakan, pemerintah telah menutup 290 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rugi. Hasilnya...

BRI Resmikan Menara BRILiaN Berkonsep Green  & Smart Building

5 BUMN dengan Karyawan Terbanyak

  ASPEK.ID, JAKARTA - Berdasarkan data Fortune Indonesia 100 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menjadi BUMN...

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

60% Saham Kereta Cepat Bakal Diambil Kemenkeu, Bagaimana Nasib PT PSBI?

ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) di PT Kereta...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In