Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan tugas untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat non-yudisial di Aceh. Berdasarkan pendataan ditemukan 87 korban.
“Kemarin kami ditugaskan bagi-bagi gitu. Kita ditugaskan di Aceh. Kita nemukan ada 87 ya, 87 korban,” kata Mensos Tri Rismaharini, Magelang, Rabu (3/5/2023).
Menurut Risma, data tersebut masih akan disinkronkan. Pendataan tersebut meliputi nama korban, alamat, dan ahli warisnya.
“Kita ketemu alamatnya, ketemu namanya, ketemu ahli warisnya, kalau dia meninggal dan sebagainya. Terus kemudian, kita sudah mapping permintaan-permintaan mereka. Tapi kita kemarin dari rapat dengan Bapak Presiden, kita tetap minta harus kroscek data itu,” jelas Risma. Dikutip dari detik.
“Nah kita kenapa seperti itu, kita nggak pengin kemudian ada orang mengaku-ngaku gitu, tapi yang jelas bahwa itu ada korban. Kemudian disepakati ada beberapa kegiatan yang akan nanti dikerjakan, dikerjakan oleh seluruh kementerian. Jadi masing-masing menteri ada tugasnya masing-masing,” tutur mantan Wali Kota Surabaya itu.
Terkait kemungkinan data yang berkembang, lanjutnya, harus dikroscek lagi. Kemudian ada juga permintaan yang disampaikan mengenai tunjangan hidup.
“Ya nanti kita lihat. Kemarin saya nyampaikan, misalnya mereka minta tunjangan hidup, ya itu kita masukan ke bansos gitu,” tuturnya.
























