• Latest
  • Trending
Respon Puan Citra Positif DPR Meningkat

Ketua DPR: Fasilitas Daycare Amanat UU, Wajib Ada di Perkantoran

Usai Geledah 13 Lokasi, Polisi Belum Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Usai Geledah 13 Lokasi, Polisi Belum Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Warga Aceh Penghina Nabi Muhammad Divonis 2 Tahun Penjara

Warga Aceh Penghina Nabi Muhammad Divonis 2 Tahun Penjara

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Emas hingga Dolar Asing Senilai Miliaran Rupiah

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Minta Militer, Polisi dan Jaksa Introspeksi

Helikopter yang Ditumpangi Wapres Zambia Jatuh Usai Lepas Landas

Helikopter yang Ditumpangi Wapres Zambia Jatuh Usai Lepas Landas

Kata Jampidsus Febrie soal Asal-usul Uang di Kafe Cipete dan Rumah Sentul

Kata Jampidsus Febrie soal Asal-usul Uang di Kafe Cipete dan Rumah Sentul

Jokowi Kenang Rachmat Gobel Sosok Menteri yang Baik dan Pekerja Keras

Jokowi Kenang Rachmat Gobel Sosok Menteri yang Baik dan Pekerja Keras

Karangan Bunga Dukung Polri Usut 3 Kasus Korupsi Hiasi Polda Metro Jaya

Karangan Bunga Dukung Polri Usut 3 Kasus Korupsi Hiasi Polda Metro Jaya

Jampidsus Febrie Buka Suara soal Dikaitkan dengan Kasus Blackout

Jampidsus Febrie Buka Suara soal Dikaitkan dengan Kasus Blackout

Didampingi Bos Danantara, Prabowo Bertukar Gagasan dengan 3 Eks PM Thailand

Didampingi Bos Danantara, Prabowo Bertukar Gagasan dengan 3 Eks PM Thailand

Gol Mbappe dan Dembele Pastikan Prancis Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026

Gol Mbappe dan Dembele Pastikan Prancis Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026

Anggota DPR Rachmat Gobel Tutup Usia, Ini Profilnya

Anggota DPR Rachmat Gobel Tutup Usia, Ini Profilnya

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ketua DPR: Fasilitas Daycare Amanat UU, Wajib Ada di Perkantoran

by REDAKSI
Desember 15, 2024
in BERITA TERBARU, NEWS, SPORT
Respon Puan Citra Positif DPR Meningkat

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat diwawancarai media. Foto: Dok/vel/Parlementaria


Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti imbauan Pemerintah yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk pegawainya. Puan mengatakan, tempat bekerja memang memiliki kewajiban menyediakan daycare sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).


“Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan Maharani dalam keterangan persnya, Jumat (13/12/2024). Sebelumnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji meminta penyediaan daycare atau penitipan anak yang berkualitas di kantor atau lembaga. 


Sebagai upaya pemberian layanan pengasuhan anak usia dini yang berkualitas, Kemendukbangga pun memperkenalkan program pengasuhan di tempat penitipan anak/daycare Taman Asuh Anak (Tamasya) dan Gerakan Ayah Teladan (GATE).

BacaJuga

Usai Geledah 13 Lokasi, Polisi Belum Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Warga Aceh Penghina Nabi Muhammad Divonis 2 Tahun Penjara

OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Emas hingga Dolar Asing Senilai Miliaran Rupiah

Prabowo Minta Militer, Polisi dan Jaksa Introspeksi

Helikopter yang Ditumpangi Wapres Zambia Jatuh Usai Lepas Landas

Kata Jampidsus Febrie soal Asal-usul Uang di Kafe Cipete dan Rumah Sentul


Salah satu hal yang disoroti dari penyediaan daycare ini adalah sebagai fasilitas penunjang bagi orangtua bekerja yang kesulitan menitipkan anaknya. Puan menyebut, persoalan tersebut sudah lama menjadi perhatian DPR sehingga turut disertakan dalam UU KIA yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.


“Sebagai ibu bekerja saya sangat mengerti masalah yang dihadapi orangtua. Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda, tidak semua orangtua bekerja bisa dalam kondisi menitipkan anak di rumah kepada keluarganya atau pengasuh,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.


Oleh karenanya, DPR melalui UU KIA mencoba menghadirkan solusi bagi orangtua bekerja terutama untuk perempuan sebagai ibu. UU KIA sendiri menjadi sebuah beleid yang menegaskan bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya ibu semata.


“UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam proses tumbuh kembang anak demi melahirkan generasi Indonesia unggulan,” jelas Puan.


“Karena mengurus anak bukan hanya tanggung jawab ibu, tapi juga ayah dan keluarga lain, termasuk tanggung jawab Pemerintah dan lingkungan yang di dalamnya ada juga komunitas kerja,” lanjutnya.


Adapun aturan penyediaan daycare di perkantoran, baik perusahaan swasta maupun lembaga pemerintahan, tertuang dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA. Pasal ini mengatur tentang kewajiban penyediaan sarana dan prasarana bagi ibu hamil dan melahirkan.


Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak (daycare).

Menurut Puan, aturan tentang fasilitas daycare merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja. Dengan begitu, perempuan bekerja tetap bisa produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak. 


“Semangat UU KIA memang untuk menjamin kesejahteraan para ibu dan anaknya. Makanya fasilitas daycare harus menjadi perhatian untuk para stakeholder terkait,” terang Puan.


“Dengan adanya daycare di tempat kerja, ibu dan ayah bisa tetap bekerja sekaligus tetap bisa memberi pengawasan ke anak. Saat istirahat, orangtua bisa mengecek atau bermain dengan anak mereka,” imbuh ibu dua anak tersebut.


Ditambahkan Puan, fasilitas daycare di lingkungan perkantoran akan sangat bermanfaat untuk anak. Lokasi yang berdekatan dengan orangtua akan menambah rasa aman bagi anak, di mana hal tersebut menjadi salah satu faktor penunjang proses tumbuh kembang anak, khususnya bagi balita.


“Tapi perlu dipastikan bahwa daycare yang disediakan harus berkualitas. Bukan hanya dari segi tempat dan layanannya saja, tapi juga para fasilitator yang mendampingi anak selama orangtua bekerja,” ucap Puan.


Mantan Menko PMK tersebut mengatakan, fasilitas daycare berkualitas di tempat kerja harus menjadi bagian dari standar minimum perusahaan. Menurut Puan hal ini menjadi penting agar orangtua bisa bekerja dengan nyaman tanpa khawatir tentang keamanan anak, menyusul belakangan banyak terjadi kasus kekerasan di daycare.


“Kita tidak hanya bicara soal solusi praktis, tetapi juga bagaimana Negara hadir untuk menciptakan ekosistem kerja yang mendukung perempuan dan tumbuh kembang anak,” sebutnya.


“Karena anak-anak ini adalah aset bangsa yang akan memimpin Indonesia ke depan, sehingga semua elemen Negara harus bisa memastikan anak-anak memiliki tumbuh kembang yang baik,” tambah Puan.


Untuk itu, Puan meminta Pemerintah segera mengeluarkan program-program beserta aturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk dalam hal kewajiban penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja.


“Kita mendorong Pemerintah untuk mempercepat implementasi dan pengawasan kebijakan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.

Komentar
Share23Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Usai Geledah 13 Lokasi, Polisi Belum Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Usai Geledah 13 Lokasi, Polisi Belum Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Warga Aceh Penghina Nabi Muhammad Divonis 2 Tahun Penjara

Warga Aceh Penghina Nabi Muhammad Divonis 2 Tahun Penjara

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap DS alias Dedi Saputra, terdakwa dalam...

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Emas hingga Dolar Asing Senilai Miliaran Rupiah

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam berbagai mata...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Usai Geledah 13 Lokasi, Polisi Belum Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Usai Geledah 13 Lokasi, Polisi Belum Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Warga Aceh Penghina Nabi Muhammad Divonis 2 Tahun Penjara

Warga Aceh Penghina Nabi Muhammad Divonis 2 Tahun Penjara

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Emas hingga Dolar Asing Senilai Miliaran Rupiah

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Minta Militer, Polisi dan Jaksa Introspeksi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In