ASPEK.ID, JAKARTA – Harapan pasangan beda agama untuk mendapatkan pengakuan hukum kembali kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang diajukan Henoch Thomas dan kawan-kawan (dkk) dalam perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025, Senin (2/2).
Permohonan ini diajukan dengan tujuan membuka ruang agar perkawinan beda agama tetap dinyatakan sah secara hukum negara. Namun MK menilai argumentasi pemohon tidak tepat sasaran dan gagal menyentuh persoalan konstitusional yang dimaksud.
Ketua MK Suhartoyo menilai permohonan tersebut lebih menyoroti persoalan administratif pencatatan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bukan soal konstitusionalitas sah atau tidaknya perkawinan menurut agama.
“Permohonan ini salah alamat,” kata Suhartoyo.
MK juga menilai permohonan disusun secara tidak sistematis dan sulit dipahami, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut. Akibatnya, gugatan ini gugur sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
Kasus perkawinan beda agama bukan isu baru di Mahkamah Konstitusi. Sejak 2014, setidaknya lima permohonan serupa telah diajukan, termasuk pada 2022. Seluruhnya berakhir dengan putusan penolakan. MK secara konsisten menegaskan bahwa sah atau tidaknya perkawinan di Indonesia tetap merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang mensyaratkan kesesuaian dengan hukum agama masing-masing.
Dalam permohonannya, pemohon mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang mencatat sekitar 1.655 pasangan beda agama telah menikah sejak 2005 hingga Juli 2023. Angka tersebut terus meningkat setiap tahun, meski regulasi yang ada tidak memberikan ruang hukum yang jelas.
Situasi kian mengerucut setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Aturan ini melarang hakim pengadilan negeri mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, menutup celah hukum yang sebelumnya sempat dimanfaatkan.
Dengan putusan ini, upaya Henoch dkk resmi kandas tanpa perdebatan substansial di ruang sidang. MK menegaskan tidak menemukan alasan baru untuk menggeser pendirian lama yang telah berulang kali ditegaskan.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” pungkas Suhartoyo. []
















