• Latest
  • Trending
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Perpanjang Penahanan Sudewo 40 Hari

5 Fakta Negatif Minuman Bersoda

Pengusaha Wanti-Wanti Efek Cukai Minuman Berpemanis Berlaku 2027

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

MKD DPR Terima 2-3 Laporan Dugaan Pelanggaran Setiap Hari

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Bakal Akuisisi Sritex, Pemerintah Siapkan Investasi US$ 6 Miliar

Calvin Verdonk Berpeluang Jadi Pemain Indonesia Pertama Tampil di Liga Champions

Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Tampil di Liga Champions

Harga Emas Antam Naik, Rp1.009.000/gram

Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak Usai Anjlok Rp 20 Ribu

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Transaksi di MotoGP Mandalika Tembus Rp 4,2 Miliar, UMK Tumbuh 207 Persen

Martha Tilaar Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Martha Tilaar Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Pidato di Wisuda Trisakti, Wapres Gibran Dorong Teknologi untuk Pariwisata Berkualitas

Pidato di Wisuda Trisakti, Wapres Gibran Dorong Teknologi untuk Pariwisata Berkualitas

Pemerintah Siapkan 4,2 Juta Genteng Dukung Gerakan Gentengisasi di 3 Provinsi

Pemerintah Siapkan 4,2 Juta Genteng Dukung Gerakan Gentengisasi di 3 Provinsi

Lagi Kapolri Suyudi Mutasi 12 Pati dan Pamen Polri

Lagi Kapolri Suyudi Mutasi 12 Pati dan Pamen Polri

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Survei SMRC: 48 Persen Masyarakat Menilai Indonesia Menuju Arah yang Benar

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Menteri LH: Cegah Karhutla, Pemerintah Akan Revisi Pasal  69

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Perpanjang Penahanan Sudewo 40 Hari

by Muhammad Fadhil
Februari 9, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Gedung KPK. [Foto: Dok. KPK]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, bersama sejumlah pihak lainnya. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa masa penahanan tahap pertama berakhir pada Minggu (8/2). Sementara itu, penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

“Keterangan saksi dibutuhkan untuk menguatkan bukti OTT dan hasil penggeledahan,” ujar Budi, Senin (9/2).

BacaJuga

Pengusaha Wanti-Wanti Efek Cukai Minuman Berpemanis Berlaku 2027

MKD DPR Terima 2-3 Laporan Dugaan Pelanggaran Setiap Hari

Danantara Bakal Akuisisi Sritex, Pemerintah Siapkan Investasi US$ 6 Miliar

Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Tampil di Liga Champions

Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak Usai Anjlok Rp 20 Ribu

Transaksi di MotoGP Mandalika Tembus Rp 4,2 Miliar, UMK Tumbuh 207 Persen

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka. Keempatnya sebelumnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

KPK menduga Sudewo bersama timnya yang dikenal sebagai “Tim 8” melakukan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Setiap calon perangkat desa disebut dipatok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Total dana yang berhasil dikumpulkan hingga Januari 2026 diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.

Meski demikian, Sudewo membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan belum pernah ada pembahasan resmi terkait pengisian jabatan perangkat desa dan menegaskan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Sudewo juga mengklaim selalu mendorong proses pengisian jabatan dilakukan secara adil dan objektif.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang menjerat Sudewo. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan saat masih menjabat sebagai anggota DPR. []

Komentar
Share18Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

5 Fakta Negatif Minuman Bersoda

Pengusaha Wanti-Wanti Efek Cukai Minuman Berpemanis Berlaku 2027

ASPEK.ID, JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman bicara rencana pemberlakukan cukai terhadap...

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

MKD DPR Terima 2-3 Laporan Dugaan Pelanggaran Setiap Hari

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menerima dua hingga tiga laporan dugaan pelanggaran etik anggota DPR...

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Bakal Akuisisi Sritex, Pemerintah Siapkan Investasi US$ 6 Miliar

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah berencana membentuk badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil melalui akuisisi sejumlah perusahaan, termasuk PT...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In