• Latest
  • Trending
Selingkuh Sesama Hakim, MKH Pecat Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Sulteng

Selingkuh Sesama Hakim, MKH Pecat Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Sulteng

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Korban Banjir di Sumatera Naik hingga Rp80 Juta

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Korban Banjir di Sumatera Naik hingga Rp80 Juta

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan 55 Kg Platina di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Rp40 M

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Prancis vs Paraguay: Bisakah Albirroja Menghentikan Laju Mbappe Cs?

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Jenazah Pilot dan Co-pilot Pesawat Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika

Satgas ODC Ungkap Identitas Kelompok Penembak Pilot Amerika Serikat di Yahukimo

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Selingkuh Sesama Hakim, MKH Pecat Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Sulteng

by Muhammad Fadhil
Maret 5, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Selingkuh Sesama Hakim, MKH Pecat Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Sulteng

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (3/3/2026) di Gedung MA, Jakarta. Foto: Komisi Yudisial

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah berinisial LTS. Ia diberhentikan secara tetap dengan hak pensiun setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang hakim Pengadilan Negeri Sabang berinisial DW.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (3/3). Informasi mengenai putusan ini disampaikan melalui laman resmi Komisi Yudisial sehari setelahnya.

Ketua MKH yang juga Wakil Ketua KY, Desmihardi, Kamis (5/3) menyatakan bahwa majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada LTS. Sementara itu, DW dikenai sanksi berat berupa nonpalu selama dua tahun, yang berarti tidak diperkenankan memimpin persidangan dalam periode tersebut.

BacaJuga

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

Menurut majelis, hubungan perselingkuhan antara keduanya terjadi ketika mereka masih berstatus sebagai hakim tingkat pertama dan masih terikat dalam pernikahan dengan pasangan masing-masing.

Dalam persidangan, kedua hakim tersebut mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan. Majelis juga mencatat bahwa setelah kasus tersebut terungkap, keduanya telah bercerai dari pasangan masing-masing dan kemudian menikah pada Oktober 2024.

Para terlapor juga menyatakan tetap menjalankan kewajiban terhadap anak-anak dari pernikahan sebelumnya, termasuk memberikan nafkah dan menjaga hubungan baik dengan mantan pasangan. Keterangan tersebut turut diperkuat oleh mantan pasangan masing-masing yang hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang.

Meski mempertimbangkan adanya penyesalan dan beberapa hal yang meringankan, MKH tetap menyatakan kedua hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Majelis menilai tindakan tersebut mencederai kehormatan profesi hakim serta merusak integritas lembaga peradilan di mata publik.

Dalam putusannya, MKH menyatakan para terlapor melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Sidang MKH dipimpin Desmihardi dengan anggota dari KY yakni Abhan, F. Williem Saija, dan Setyawan Hartono, serta perwakilan MA yang terdiri dari Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.

Putusan ini menjadi salah satu langkah penegakan etik terhadap aparatur peradilan sekaligus pengingat pentingnya menjaga integritas serta kehormatan profesi hakim demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. []

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Jakarta – Penemuan puluhan keping logam mulia jenis platinum di dalam mobil Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim, menjadi...

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mengungkap adanya indikasi dugaan rekayasa keuangan di PT Pos Indonesia setelah melakukan...

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Takengon – Dilansir dari RRI Takengon, warga Kampung Enang-Enang, Kabupaten Bener Meriah, memilih membangun dan memperbaiki sendiri jalan yang rusak...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In