ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah berinisial LTS. Ia diberhentikan secara tetap dengan hak pensiun setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang hakim Pengadilan Negeri Sabang berinisial DW.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (3/3). Informasi mengenai putusan ini disampaikan melalui laman resmi Komisi Yudisial sehari setelahnya.
Ketua MKH yang juga Wakil Ketua KY, Desmihardi, Kamis (5/3) menyatakan bahwa majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada LTS. Sementara itu, DW dikenai sanksi berat berupa nonpalu selama dua tahun, yang berarti tidak diperkenankan memimpin persidangan dalam periode tersebut.
Menurut majelis, hubungan perselingkuhan antara keduanya terjadi ketika mereka masih berstatus sebagai hakim tingkat pertama dan masih terikat dalam pernikahan dengan pasangan masing-masing.
Dalam persidangan, kedua hakim tersebut mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan. Majelis juga mencatat bahwa setelah kasus tersebut terungkap, keduanya telah bercerai dari pasangan masing-masing dan kemudian menikah pada Oktober 2024.
Para terlapor juga menyatakan tetap menjalankan kewajiban terhadap anak-anak dari pernikahan sebelumnya, termasuk memberikan nafkah dan menjaga hubungan baik dengan mantan pasangan. Keterangan tersebut turut diperkuat oleh mantan pasangan masing-masing yang hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang.
Meski mempertimbangkan adanya penyesalan dan beberapa hal yang meringankan, MKH tetap menyatakan kedua hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Majelis menilai tindakan tersebut mencederai kehormatan profesi hakim serta merusak integritas lembaga peradilan di mata publik.
Dalam putusannya, MKH menyatakan para terlapor melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Sidang MKH dipimpin Desmihardi dengan anggota dari KY yakni Abhan, F. Williem Saija, dan Setyawan Hartono, serta perwakilan MA yang terdiri dari Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.
Putusan ini menjadi salah satu langkah penegakan etik terhadap aparatur peradilan sekaligus pengingat pentingnya menjaga integritas serta kehormatan profesi hakim demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. []
























