ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil dan memeriksa suami serta anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026.
Keduanya diduga berkaitan dengan aliran dana serta pengelolaan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang menjadi salah satu vendor dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diketahui saat ini menjabat sebagai anggota DPR. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, merupakan anggota DPRD Pekalongan.
“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB (Raja Nusantara Berjaya),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).
Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, Mukhtaruddin dan Sabiq disebut memiliki keterkaitan dengan pendirian PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan tersebut berdiri pada 2022, sekitar satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode pertama 2021–2025.
PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa dan tercatat aktif menjadi vendor dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan struktur organisasi perusahaan, Mukhtaruddin Ashraff Abu menjabat sebagai komisaris. Sementara Muhammad Sabiq Ashraff tercatat sebagai direktur pada periode 2022–2024. Dalam kepengurusan perusahaan itu juga terdapat sejumlah orang yang sebelumnya merupakan tim sukses Fadia Arafiq dalam Pilkada Pekalongan.
Penyidik mencatat, sepanjang periode 2023–2026 terdapat transaksi dana masuk ke PT RNB sekitar Rp46 miliar yang berasal dari kontrak kerja sama perusahaan dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Kontrak tersebut diduga diarahkan oleh Fadia Arafiq.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Namun, penyidik menduga sekitar Rp19 miliar lainnya dibagikan kepada sejumlah pihak yang masih berkaitan dengan keluarga Fadia Arafiq.
Dalam dugaan pembagian tersebut, Fadia disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar. Mukhtaruddin Ashraff Abu diduga menerima Rp1,1 miliar, Rul Bayatun selaku direktur PT RNB Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar, serta Mehnaz Na Rp2,5 miliar. Sementara sekitar Rp3 miliar disebut ditarik secara tunai.
KPK juga menemukan dugaan pengaturan distribusi dana yang dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Grup tersebut diduga digunakan untuk mengoordinasikan pengelolaan dana yang berkaitan dengan proyek outsourcing di sejumlah instansi pemerintah daerah.
Dalam penyidikan ini, penyidik menduga PT Raja Nusantara Berjaya dimanfaatkan sebagai tempat penampungan dana yang berasal dari praktik korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026.
Fadia kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026.
Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i tentang benturan kepentingan dan Pasal 12 B tentang gratifikasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Penyidik menduga Fadia mengarahkan agar PT Raja Nusantara Berjaya menjadi penyedia utama jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan. []
























