• Latest
  • Trending
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Bandara Ngurah Rai Sewa Spot Foto Rp5 Juta

Pemerintah Bantah Daya Beli Warga Melemah ini Buktinya

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Menko Polkam Sebut Alasan Karhutla Belum sebagai Bencana Nasional

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

Menteri Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Indonesia Stop Ekspor Benih Lobster

Politikus PSI Sebut Rocky Gerung Pamer Kebodohan Bilang Lembaga Survei  Lembaga Tipu-tipu

Rocky Gerung Langgar Batas Etik Kelembagaan Wantimpres

Ketegangan Memuncak, Pasukan AS Kembali Lancarkan Serangan ke Iran

RI Kecam Serangan Houthi ke Bandara Riyadh

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Tinggalkan KPK, Rossa Purbo Bekti Kini Jadi Kapolres Bangkalan

Konsumsi Susu Indonesia Kalah dari Myanmar

Amran: 82% Kebutuhan Susu Masih Impor

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Senin 12 Oktober 2026 Naik, Segini Rinciannya

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

36 Juta Kerjaan Digantikan AI, Ini 10 Profesi Paling Terdampak

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Menkeu Suahasil: DJBC Sita 353 Kg Emas Ilegal Sepanjang 2026

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

by Muhammad Fadhil
Maret 6, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil dan memeriksa suami serta anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026.

Keduanya diduga berkaitan dengan aliran dana serta pengelolaan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang menjadi salah satu vendor dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diketahui saat ini menjabat sebagai anggota DPR. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, merupakan anggota DPRD Pekalongan.

BacaJuga

Pemerintah Bantah Daya Beli Warga Melemah ini Buktinya

Menko Polkam Sebut Alasan Karhutla Belum sebagai Bencana Nasional

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

Indonesia Stop Ekspor Benih Lobster

Rocky Gerung Langgar Batas Etik Kelembagaan Wantimpres

RI Kecam Serangan Houthi ke Bandara Riyadh

“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB (Raja Nusantara Berjaya),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).

Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, Mukhtaruddin dan Sabiq disebut memiliki keterkaitan dengan pendirian PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan tersebut berdiri pada 2022, sekitar satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode pertama 2021–2025.

PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa dan tercatat aktif menjadi vendor dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan struktur organisasi perusahaan, Mukhtaruddin Ashraff Abu menjabat sebagai komisaris. Sementara Muhammad Sabiq Ashraff tercatat sebagai direktur pada periode 2022–2024. Dalam kepengurusan perusahaan itu juga terdapat sejumlah orang yang sebelumnya merupakan tim sukses Fadia Arafiq dalam Pilkada Pekalongan.

Penyidik mencatat, sepanjang periode 2023–2026 terdapat transaksi dana masuk ke PT RNB sekitar Rp46 miliar yang berasal dari kontrak kerja sama perusahaan dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Kontrak tersebut diduga diarahkan oleh Fadia Arafiq.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Namun, penyidik menduga sekitar Rp19 miliar lainnya dibagikan kepada sejumlah pihak yang masih berkaitan dengan keluarga Fadia Arafiq.

Dalam dugaan pembagian tersebut, Fadia disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar. Mukhtaruddin Ashraff Abu diduga menerima Rp1,1 miliar, Rul Bayatun selaku direktur PT RNB Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar, serta Mehnaz Na Rp2,5 miliar. Sementara sekitar Rp3 miliar disebut ditarik secara tunai.

KPK juga menemukan dugaan pengaturan distribusi dana yang dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Grup tersebut diduga digunakan untuk mengoordinasikan pengelolaan dana yang berkaitan dengan proyek outsourcing di sejumlah instansi pemerintah daerah.

Dalam penyidikan ini, penyidik menduga PT Raja Nusantara Berjaya dimanfaatkan sebagai tempat penampungan dana yang berasal dari praktik korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026.

Fadia kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i tentang benturan kepentingan dan Pasal 12 B tentang gratifikasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Penyidik menduga Fadia mengarahkan agar PT Raja Nusantara Berjaya menjadi penyedia utama jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan. []

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bandara Ngurah Rai Sewa Spot Foto Rp5 Juta

Pemerintah Bantah Daya Beli Warga Melemah ini Buktinya

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah menepis anggapan daya beli masyarakat Indonesia melemah di tengah keluhan penurunan konsumsi sejumlah barang. Pemerintah justru...

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Menko Polkam Sebut Alasan Karhutla Belum sebagai Bencana Nasional

ASPEK.ID, JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menjelaskan, penetapakannbencana nasional belum dilakukan, karena pemerintah menilai...

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

  ASPEK. ID, JAKARTA - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diwarnai sejumlah catatan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In