ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan Roy Suryo bersama dua rekannya. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3). Perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 diputus bersamaan dengan dua perkara lain, yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki pokok permohonan yang serupa.
“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai dalil yang diajukan para pemohon tidak menjelaskan secara memadai hubungan antara alasan permohonan (posita) dengan tuntutan yang diminta dalam petitum, khususnya pada petitum angka dua hingga enam.
Suhartoyo menjelaskan para pemohon tidak memberikan alasan yang jelas mengapa norma yang diuji diminta untuk dikecualikan bagi kelompok tertentu seperti akademisi, peneliti, atau aktivis, sementara ketentuan tersebut tetap diberlakukan bagi subjek hukum lainnya.
Mahkamah juga menilai apabila permohonan tersebut dikabulkan, penafsiran norma yang diminta berpotensi berlaku secara umum atau erga omnes. Selain itu, tidak ditemukan argumentasi yang memadai mengenai persoalan konstitusional yang timbul dari norma yang diuji, termasuk terkait dampaknya terhadap kalangan akademisi, peneliti, maupun aktivis.
Di sisi lain, Mahkamah menilai perumusan petitum pada angka tujuh hingga sembilan tidak lazim karena mengaitkan sejumlah norma dengan menggunakan kata juncto.
“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang di-juncto-kan tersebut,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE. Permohonan itu diajukan setelah mereka merasa mengalami kriminalisasi terkait penelitian mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Polda Metro Jaya.
Adapun pasal yang diuji meliputi Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 dalam UU ITE. []
























