• Latest
  • Trending
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Soal KUHP dan UU ITE

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

Pegawai KPK Gadungan Pemeras Sahroni Diduga Beraksi Lebih dari Sekali

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M5,0 Guncang Bengkulu Utara

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Yusril Sebut Riza Chalid Diduga di Malaysia

Bupati Ponorogo Didakwa Terima Suap Rp1,8 M dan Gratifikasi Rp5,5 M

Bupati Ponorogo Didakwa Terima Suap Rp1,8 M dan Gratifikasi Rp5,5 M

Polda Terbitkan SP3 Eggi dan Damai, Jokowi Tunjukan Sikap Negarawan

Jokowi Buka Suara soal Desakan JK Tunjukkan Ijazah ke Publik

Pemerintah Siapkan Rp 73,98 Triliun untuk Pulihkan Sumatera Pascabencana

Menteri PU Dody Hanggodo Akui Ruangannya Digeledah Jaksa

Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh KPK Gadungan

Prabowo Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman

Prabowo Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman

Gantikan Anwar Usman, Liliek Resmi Jadi Hakim Konstitusi

Gantikan Anwar Usman, Liliek Resmi Jadi Hakim Konstitusi

Hari Pertama WFH ASN, Kantor Kementerian di Jakarta Terpantau Sepi

Hari Pertama WFH ASN, Kantor Kementerian di Jakarta Terpantau Sepi

Usut Korupsi Tata Kelola Sawit, Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Petral

Ratusan Rumah di Flores Timur Rusak Akibat Gempa

Ratusan Rumah di Flores Timur Rusak Akibat Gempa

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Soal KUHP dan UU ITE

by Muhammad Fadhil
Maret 16, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: website MK

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan Roy Suryo bersama dua rekannya. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3). Perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 diputus bersamaan dengan dua perkara lain, yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki pokok permohonan yang serupa.

“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

BacaJuga

Pegawai KPK Gadungan Pemeras Sahroni Diduga Beraksi Lebih dari Sekali

Gempa M5,0 Guncang Bengkulu Utara

Yusril Sebut Riza Chalid Diduga di Malaysia

Bupati Ponorogo Didakwa Terima Suap Rp1,8 M dan Gratifikasi Rp5,5 M

Jokowi Buka Suara soal Desakan JK Tunjukkan Ijazah ke Publik

Menteri PU Dody Hanggodo Akui Ruangannya Digeledah Jaksa

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai dalil yang diajukan para pemohon tidak menjelaskan secara memadai hubungan antara alasan permohonan (posita) dengan tuntutan yang diminta dalam petitum, khususnya pada petitum angka dua hingga enam.

Suhartoyo menjelaskan para pemohon tidak memberikan alasan yang jelas mengapa norma yang diuji diminta untuk dikecualikan bagi kelompok tertentu seperti akademisi, peneliti, atau aktivis, sementara ketentuan tersebut tetap diberlakukan bagi subjek hukum lainnya.

Mahkamah juga menilai apabila permohonan tersebut dikabulkan, penafsiran norma yang diminta berpotensi berlaku secara umum atau erga omnes. Selain itu, tidak ditemukan argumentasi yang memadai mengenai persoalan konstitusional yang timbul dari norma yang diuji, termasuk terkait dampaknya terhadap kalangan akademisi, peneliti, maupun aktivis.

Di sisi lain, Mahkamah menilai perumusan petitum pada angka tujuh hingga sembilan tidak lazim karena mengaitkan sejumlah norma dengan menggunakan kata juncto.

“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang di-juncto-kan tersebut,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE. Permohonan itu diajukan setelah mereka merasa mengalami kriminalisasi terkait penelitian mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Polda Metro Jaya.

Adapun pasal yang diuji meliputi Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 dalam UU ITE. []

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

Pegawai KPK Gadungan Pemeras Sahroni Diduga Beraksi Lebih dari Sekali

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap empat pelaku yang mengaku sebagai pegawai KPK dan memeras anggota DPR Ahmad...

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M5,0 Guncang Bengkulu Utara

ASPEK.ID, BENGKULU - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Arma Jaya, Bengkulu Utara, Jumat (10/4) sore. Getaran gempa dirasakan...

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Yusril Sebut Riza Chalid Diduga di Malaysia

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap informasi terbaru terkait keberadaan pengusaha...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kejagung Telusuri Aliran Dana Kasus POME, Dua Money Changer Digeledah

Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Petral

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

Pegawai KPK Gadungan Pemeras Sahroni Diduga Beraksi Lebih dari Sekali

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Mahfud Tegaskan Ajakan Jatuhkan Prabowo Tak Otomatis Makar

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

Pegawai KPK Gadungan Pemeras Sahroni Diduga Beraksi Lebih dari Sekali

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M5,0 Guncang Bengkulu Utara

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Yusril Sebut Riza Chalid Diduga di Malaysia

Bupati Ponorogo Didakwa Terima Suap Rp1,8 M dan Gratifikasi Rp5,5 M

Bupati Ponorogo Didakwa Terima Suap Rp1,8 M dan Gratifikasi Rp5,5 M

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In