ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Pada Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Gus Alex diketahui merupakan staf khusus Menteri Agama periode 2020-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Hari ini, Selasa, penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan staf khusus menteri agama periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan.
Ia menambahkan, KPK berharap Gus Alex bersikap kooperatif. “Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” tambahnya.
Peran Strategis dalam Skema Kuota
KPK sebelumnya telah menetapkan Gus Alex sebagai tersangka bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 8 Januari 2026.
Dalam konstruksi perkara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Gus Alex memiliki peran penting dalam pengaturan kuota haji, terutama pada 2023 dan 2024.
Pada 2023, ia diduga memerintahkan Rizky Fisa Abadi untuk menerbitkan kebijakan percepatan keberangkatan jemaah. Kebijakan ini membuka celah bagi jemaah untuk berangkat tanpa antre melalui kuota haji khusus.
Kuota tersebut kemudian didistribusikan kepada 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk dengan perlakuan khusus bagi pihak tertentu.
Dugaan Fee Percepatan Jemaah
Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya pungutan biaya percepatan keberangkatan. Besarannya mencapai US$ 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Dana tersebut dikumpulkan melalui biro travel haji dan umrah, termasuk dengan skema pengalihan visa mujamalah menjadi haji khusus.
“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. Ia juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota tambahan,” kata Asep.
Lebih lanjut, dana yang terkumpul diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat di Kementerian Agama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.
Rekayasa Pembagian Kuota 2024
Peran Gus Alex juga disebut muncul dalam pembagian kuota tambahan pada 2024. Ia diduga terlibat dalam penyusunan simulasi distribusi kuota bersama pejabat Ditjen Haji dan Umrah.
Dalam skema tersebut, kuota haji reguler dan khusus direncanakan dibagi masing-masing 50%. Padahal, aturan mengharuskan proporsi sekitar 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
Selain itu, pada awal 2024, Gus Alex juga diduga mengoordinasikan pengumpulan fee tambahan sebesar US$ 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah dari asosiasi dan PIHK.
Kerugian Negara Ratusan Miliar
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
KPK menilai, dalam keseluruhan skema, Gus Alex berperan sebagai representasi dari Yaqut dalam pengambilan keputusan strategis terkait kuota haji sekaligus pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus.
Penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat. []
























