ASPEK.ID, JAKARTA – Langkah cepat diambil TNI melalui Pusat Polisi Militer TNI (Puspom) dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Empat prajurit yang diduga terlibat kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan hukum awal, termasuk pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
“Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” kata Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3).
Tak hanya itu, proses pembuktian juga diperkuat melalui rencana permohonan visum terhadap korban di RSCM.
“Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” lanjutnya.
Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka untuk sementara ditempatkan di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan ketat.
“Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” tuturnya.
Kasus ini sendiri masih dalam tahap pendalaman, termasuk menggali motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Penyidik militer juga terus mengembangkan perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut.
“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat.
“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita meremapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan aktivis hak asasi manusia. Penanganan transparan dan akuntabel dari aparat kini menjadi perhatian luas. []
























