ASPEK.ID, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan dibacakan dalam sidang, Rabu (1/4).
Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980, dengan ancaman tambahan 1 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Dalam dakwaan, Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland disebut mengerjakan proyek pembuatan video profil desa yang bersumber dari dana desa di Kabupaten Karo pada 2020-2022.
Proyek tersebut mencakup 20 desa di empat kecamatan, di antaranya Tiganderket, Tiga Binanga, Tigapanah, dan Namanteran. Setiap desa disebut dikenakan biaya sekitar Rp30 juta untuk pembuatan video profil.
Jaksa menilai proposal yang diajukan tidak disusun secara benar dan terdapat indikasi mark up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut jaksa, biaya untuk ide hingga proses editing dan dubbing seharusnya tidak memerlukan anggaran, sehingga terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri.
Kerugian negara dalam perkara ini dihitung mencapai Rp202.161.980 berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.
Jaksa pun mendakwa Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini sempat menjadi perhatian Komisi III DPR. Dalam prosesnya, penahanan Amsal juga sempat ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan. []
























