ASPEK.ID, JAKARTA – Aktris Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan atau fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (2/4).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan dilakukan di ruang Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/4).
Ade Safri menjelaskan, pemanggilan keduanya berkaitan dengan peran mereka yang pernah menjadi Brand Ambassador saat bisnis PT DSI berjalan. Hal ini menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik.
“Dude Herlino dan Alyssa Soebandono yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, serta Komisaris Arie Rizal Lesmana.
Polisi mengungkap praktik penipuan dilakukan dengan membuat proyek fiktif. Proyek tersebut menggunakan data borrower lama yang dicatut dan seolah-olah memiliki proyek baru.
Akibat aksi tersebut, tercatat sekitar 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Selain penipuan, penyidik juga menemukan dugaan penggelapan serta manipulasi laporan keuangan perusahaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. []
























