ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Salah satu tersangka yang kembali ditetapkan adalah Mohammad Riza Chalid. Ia diketahui masih berstatus buron dalam perkara lain terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
“Telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai 2015,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (9/4).
Syarief menjelaskan, para tersangka terdiri dari sejumlah pejabat internal Pertamina dan pihak swasta. Mereka adalah BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang juga pernah menjabat Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
Kemudian AGS sebagai Head of Trading PES periode 2012-2014, MLY selaku Senior Trader PES periode 2009-2015, serta NRD sebagai Crude Trading Manager PES.
Selain itu, ada TFK yang pernah menjabat VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina hingga Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Riza Chalid disebut sebagai pihak yang memperoleh manfaat dari sejumlah perusahaan, yakni Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources.
Satu tersangka lainnya, IRW, diketahui menjabat sebagai direktur di perusahaan milik Riza Chalid tersebut.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung menemukan adanya kebocoran informasi rahasia dari internal Petral, khususnya terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.
Informasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Riza Chalid melalui IRW untuk memengaruhi proses tender pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan.
“Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina,” jelasnya.
Syarief menyebut komunikasi itu melibatkan sejumlah tersangka, termasuk BBG, MLY, dan TFK. Dari situ, terjadi pengkondisian tender serta bocornya nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
“Sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” jelasnya.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa untuk memuluskan praktik tersebut, para pejabat Petral mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan hasil rapat direksi.
Akibatnya, proses tender tetap berjalan dan berujung pada penandatanganan MoU antara Petral dengan perusahaan milik Riza Chalid untuk pasokan produk kilang pada 2012-2014.
“Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi,” tuturnya.
“Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” imbuhnya. []
























