ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Penetapan ini dilakukan usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4). Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/4), KPK mengungkap adanya praktik “tekanan sistemik” yang diduga dilakukan GSW terhadap jajaran pemerintah daerah.
KPK menjelaskan, GSW diduga mengendalikan loyalitas pejabat dengan cara meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal setelah pelantikan.
“Dokumen ini diduga digunakan GSW sebagai alat untuk menekan pejabat agar menuruti setiap perintahnya. Bagi yang tidak ‘tegak lurus’, diancam dicopot,” ungkap perwakilan KPK dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (11/4) malam WIB.
Selain itu, melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), GSW disebut meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dengan nominal bervariasi, mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Tak hanya itu, GSW juga diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penggeseran atau tambahan anggaran sebelum dana dicairkan.
“Jika belum bayar, mereka ditagih terus-menerus oleh ajudan, perlakuannya seperti orang yang sedang berhutang,” tambah KPK.
Dari praktik tersebut, GSW diduga telah menerima sekitar Rp2,7 miliar. Uang itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian sepatu mewah merek Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan.
KPK juga mengungkap sebagian uang diduga digunakan untuk pemberian THR kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta barang mewah. KPK menetapkan dua tersangka, yakni GSW dan YOG, yang kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.
KPK menyoroti bahwa kasus ini kembali terjadi di Tulungagung, setelah sebelumnya kepala daerah di wilayah tersebut juga tersandung kasus korupsi pada 2018.
Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Tulungagung tahun 2025 sebesar 72,32 yang masuk kategori rentan dinilai menjadi indikator adanya potensi korupsi yang masih tinggi di daerah tersebut. []























