ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah belakangan ini. Ia menduga fenomena tersebut tidak lepas dari persoalan dalam sistem rekrutmen melalui pilkada langsung.
“Jawaban saya cuma satu aja, yang milih siapa, udah gitu aja. Yang milih siapa, nah rakyat (yang pilih), ya, kan. Artinya apa, apakah ini mungkin ada hubungannya dengan kaitan dengan mekanisme rekrutmen pilkada langsung, yang ternyata nggak menjamin ada pemimpin yang menghasilkan pemimpin yang bagus. Ada pemimpin yang bagus, ada juga yang begini,” kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4).
Menurut Tito, maraknya kasus korupsi kepala daerah tak bisa dilihat sebagai peristiwa tunggal. Ia menilai ada persoalan mendasar yang bersifat sistematis.
“Tapi, saya berpikir tidak hanya melihat case-nya saja, ini kan udah berapa kali terjadi dalam waktu yang singkat ya. Artinya kan ada ada problema yang yang sistematis gitu. Ada problema dasar,” ujarnya.
Selain faktor sistem rekrutmen, Tito juga menyinggung aspek kesejahteraan dan moral hazard yang dinilai turut memengaruhi perilaku koruptif kepala daerah.
Ia pun menyoroti sisi negatif dari pilkada langsung, terutama terkait tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan kandidat.
“Mungkin salah satunya adalah salah mekanisme rekrutmen yang selama ini yang digunakan mereka semua kan adalah hasil dari pemilihan langsung. Ya toh?” katanya.
“Pilkada pemilihan langsung di satu sisi ada yang baik, ya ada positifnya, tapi ada juga negatifnya. Di antaranya biaya politik yang mahal dan tidak menjamin yang terpilih ternyata orang yang baik,” imbuh dia.
Diketahui, sejak pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan OTT terhadap sekitar 10 kepala daerah.
Kasus terbaru menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang diamankan dalam OTT pada Jumat (10/4). Dalam kasus ini, Gatut diduga memeras sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dengan modus menggunakan ‘surat sakti’ untuk menarik setoran. []
























