ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI mendorong perpanjangan status otonomi khusus (otsus) Aceh selama 20 tahun, yakni dari 2028 hingga 2048. Usulan itu disertai dorongan agar besaran dana otsus kembali menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan masa berlaku otsus Aceh akan berakhir pada 1 Januari 2027. Karena itu, menurutnya, diperlukan kepastian hukum agar kesinambungan pembangunan di wilayah tersebut tetap terjaga.
“Aceh itu poin krusialnya adalah 1 Januari 2027 Aceh tidak lagi mendapatkan status dan dana otonomi khusus,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4).
Ia menyebut, Komisi II mendorong revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai dasar perpanjangan tersebut. Dalam revisi itu, DPR mengusulkan agar besaran dana otsus dikembalikan ke angka semula, yakni 2 persen dari plafon DAU nasional.
Rifqi menjelaskan, dana otsus Aceh mulai digelontorkan sejak 2008 sebagai bagian dari implementasi perjanjian damai Helsinki. Skema pendanaan itu semula ditetapkan sebesar 2 persen dari DAU nasional hingga 2022, namun mengalami penurunan menjadi 1 persen untuk periode 2023 hingga 2027.
“Di dalam undang-undang yang baru, ditegaskan Aceh akan menerima dana otsus 2% dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan. Itu artinya 2028 sampai 2048,” ujarnya.
Menurut dia, langkah perpanjangan tersebut penting mengingat kebutuhan pembangunan di Aceh masih cukup besar, termasuk dalam upaya menekan angka kemiskinan dan pengangguran.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengungkapkan adanya usulan dari berbagai pihak di Aceh agar dana otsus diperpanjang. Ia menyebut kondisi sosial-ekonomi di Aceh masih membutuhkan dukungan fiskal tambahan.
“Memang ada dalam kunjungan-kunjungan dan juga menerima delegasi dari Aceh, selalu menyampaikan meminta agar, karena tingkat kemiskinan masih tinggi di atas nasional dan Sumatera, pengangguran juga tinggi, meskipun IPM membaik tapi di bawah nasional, masih perlu, mereka masih memerlukan dana otonomi khusus,” kata Tito.
“Dan mengusul ya mungkin melihat dari Papua bertambah 2,25% sampai tahun 2040 ya, 41 ya? Dan kemudian mereka juga mengharapkan otsus ini diperpanjang dan dananya, besarannya juga ya kalau nggak bisa sama seperti Papua 2,25% kembali ke 2%. Itu permintaannya dari teman-teman di sana,” lanjutnya.
Pemerintah dan DPR saat ini masih mengkaji usulan tersebut, termasuk kemungkinan merevisi payung hukum otsus Aceh guna memastikan keberlanjutan program pembangunan di daerah itu. []
























