ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak menerima gugatan terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Gugatan itu diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS).
Putusan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt dibacakan secara online melalui sistem e-court. Humas PN Solo, Subagyo, menyampaikan majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat.
“Mengadili. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat,” kata Subagyo saat dihubungi, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Dua, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000,” imbuhnya.
Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus UGM, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam perkara tersebut, Jokowi menjadi tergugat I. Sementara itu, Rektor UGM Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat.
Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Achmad Satibi dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. []
























