ASPEK.ID, JAKARTA – TNI Angkatan Laut (AL) mengonfirmasi adanya kapal perang milik Amerika Serikat (AS) yang melintas di Selat Malaka. Kehadiran kapal tersebut dipastikan hanya dalam rangka pelayaran transit.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menjelaskan bahwa pelayaran itu merupakan bagian dari hak lintas transit yang diatur dalam hukum internasional.
“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982,” kata Tunggul, Senin (20/4).
Ia menegaskan, Selat Malaka termasuk jalur pelayaran internasional sehingga kapal, termasuk kapal perang, memiliki hak untuk melintas selama mematuhi aturan yang berlaku.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,” ujarnya.
Dengan ratifikasi tersebut, lanjut Tunggul, setiap kapal yang melintas tetap wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.
“Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” ungkapnya.
TNI AL juga membantah kabar yang menyebut kapal perang AS tersebut memiliki misi khusus, seperti memburu kapal tanker di kawasan tersebut.
“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut Jan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” ucapnya.
TNI AL memastikan akan terus memantau setiap aktivitas pelayaran di wilayah perairan Indonesia agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional. []
























