ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Rabu (29/4). Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, sebelumnya memastikan seluruh berkas perkara telah lengkap dan siap disidangkan.
“Sidang perdana, Rabu tanggal 29 April 2026. Nah itu agendanya pembacaan surat dakwaan,” ujar Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, belum lama ini.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang akan dihadirkan langsung di persidangan. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES.
Keempatnya diketahui bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, yang berasal dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Status mereka kini telah resmi sebagai terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan militer.
Fredy menegaskan sidang akan digelar secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Pengadilan juga menyiapkan fasilitas agar jalannya sidang bisa dipantau oleh masyarakat dan media.
“Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara. Sehingga terbuka, 29 April Pengadilan Militer terbuka untuk umum,” ujar Fredy.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M Zainal Abidin sebagai hakim anggota.
Kasus tersebut tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas perkara, turut disertakan barang bukti serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan selama persidangan.
Dari total saksi tersebut, lima di antaranya berasal dari unsur militer, sementara tiga lainnya merupakan saksi dari kalangan sipil. []























