• Latest
  • Trending
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK: Bupati Langkat Sudah Terima Suap Rp 800 Juta, Minta Tambahan Rp 300 Juta

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan 55 Kg Platina di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Rp40 M

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Prancis vs Paraguay: Bisakah Albirroja Menghentikan Laju Mbappe Cs?

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Jenazah Pilot dan Co-pilot Pesawat Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika

Satgas ODC Ungkap Identitas Kelompok Penembak Pilot Amerika Serikat di Yahukimo

Argentina Susah Payah Singkirkan Tanjung Verde dari Piala Dunia 2026

Argentina Susah Payah Singkirkan Tanjung Verde dari Piala Dunia 2026

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Safari Politik Jokowi, PSI Siap Buktikan Jateng Kandang Gajah

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Mulai Benahi PT Pos, Temukan Indikasi Dugaan Rekayasa Keuangan

Mendes Siapkan Bantuan Rp 2,5 Miliar per Desa, Ini Syarat Desa Penerimanya

Mendes Siapkan Bantuan Rp 2,5 Miliar per Desa, Ini Syarat Desa Penerimanya

Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Bawa ke Tahap Legislasi

Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Bawa ke Tahap Legislasi

Walkot Bima Lantik Istri, Ipar, dan Sepupu Jadi Pejabat

Walkot Bima Lantik Istri, Ipar, dan Sepupu Jadi Pejabat

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK: Bupati Langkat Sudah Terima Suap Rp 800 Juta, Minta Tambahan Rp 300 Juta

by Muhammad Fadhil
Juli 4, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, HUKUM, NEWS
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 800 juta terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Uang itu diterima secara bertahap sejak 2025 dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Afandin pada Pilkada 2024.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, hingga 5 April 2026 total uang yang telah diterima Afandin mencapai Rp 800 juta.

“Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” kata Taufik, Sabtu (4/7).

BacaJuga

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

KPK Temukan 55 Kg Platina di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Rp40 M

Prancis vs Paraguay: Bisakah Albirroja Menghentikan Laju Mbappe Cs?

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Satgas ODC Ungkap Identitas Kelompok Penembak Pilot Amerika Serikat di Yahukimo

Argentina Susah Payah Singkirkan Tanjung Verde dari Piala Dunia 2026

KPK menjelaskan uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap. Pada 2025, Yaqub menyerahkan Rp 500 juta melalui sopir Afandin, Zulkifli. Selanjutnya pada Mei 2025, Afandin kembali menerima Rp 150 juta melalui seorang perantara. Kemudian pada April 2026, uang Rp 150 juta kembali diserahkan melalui sopir pribadinya.

Menurut KPK, menjelang akhir Juni 2026 Afandin kembali meminta tambahan uang kepada Yaqub sebagai bagian dari komitmen fee proyek.

“Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta,” kata Taufik.

Bermula dari Proyek Pengadaan

KPK menyebut perkara ini berawal pada 2025 ketika Yaqub memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui mekanisme pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.

Di Dinas Pendidikan, Yaqub mengerjakan 80 paket proyek dengan nilai sekitar Rp 9,5 miliar. Sementara di Disperkim, ia mendapatkan lima paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp 748 juta.

Atas proyek tersebut, Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Nilai fee yang kemudian disepakati mencapai Rp 990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta dari proyek Disperkim, atau sekitar Rp 1,1 miliar.

Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain senilai Rp 3,5 miliar. Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

Dalam perkara ini, Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (2/7). Operasi tersebut berlangsung di tiga wilayah, yakni Langkat, Binjai, dan Medan.

Dalam OTT itu, penyidik mengamankan tujuh orang, termasuk Syah Afandin. KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari pembayaran komitmen fee proyek dari pihak swasta kepada bupati. []

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

ASPEK.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh. Pelantikan berlangsung...

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan 55 Kg Platina di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Rp40 M

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 55 kilogram logam mulia jenis platina di mobil milik Bupati Langkat, Syah...

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Prancis vs Paraguay: Bisakah Albirroja Menghentikan Laju Mbappe Cs?

ASPEK.ID - Pertandingan babak 16 besar Piala Dunia 2026 antara Prancis dan Paraguay di Philadelphia Stadium di Amerika Serikat, Minggu...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan 55 Kg Platina di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Rp40 M

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Prancis vs Paraguay: Bisakah Albirroja Menghentikan Laju Mbappe Cs?

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In