ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 800 juta terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Uang itu diterima secara bertahap sejak 2025 dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Afandin pada Pilkada 2024.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, hingga 5 April 2026 total uang yang telah diterima Afandin mencapai Rp 800 juta.
“Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” kata Taufik, Sabtu (4/7).
KPK menjelaskan uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap. Pada 2025, Yaqub menyerahkan Rp 500 juta melalui sopir Afandin, Zulkifli. Selanjutnya pada Mei 2025, Afandin kembali menerima Rp 150 juta melalui seorang perantara. Kemudian pada April 2026, uang Rp 150 juta kembali diserahkan melalui sopir pribadinya.
Menurut KPK, menjelang akhir Juni 2026 Afandin kembali meminta tambahan uang kepada Yaqub sebagai bagian dari komitmen fee proyek.
“Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta,” kata Taufik.
Bermula dari Proyek Pengadaan
KPK menyebut perkara ini berawal pada 2025 ketika Yaqub memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui mekanisme pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
Di Dinas Pendidikan, Yaqub mengerjakan 80 paket proyek dengan nilai sekitar Rp 9,5 miliar. Sementara di Disperkim, ia mendapatkan lima paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp 748 juta.
Atas proyek tersebut, Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Nilai fee yang kemudian disepakati mencapai Rp 990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta dari proyek Disperkim, atau sekitar Rp 1,1 miliar.
Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain senilai Rp 3,5 miliar. Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
Dalam perkara ini, Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (2/7). Operasi tersebut berlangsung di tiga wilayah, yakni Langkat, Binjai, dan Medan.
Dalam OTT itu, penyidik mengamankan tujuh orang, termasuk Syah Afandin. KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari pembayaran komitmen fee proyek dari pihak swasta kepada bupati. []
























