ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Malaungi tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5) sekitar pukul 16.27 WIB. Ia datang mengenakan jaket hitam dan masker yang menutupi wajahnya.
Selain Malaungi, penyidik juga membawa mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati, untuk diperiksa dalam perkara yang sama. Ais tampak menundukkan kepala sambil menutupi wajahnya dengan kain.
“Jadi kita dari Polda NTB, ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipidnarkoba Bareskrim. Kita membawa tersangka mantan Kasatresnarkoba Bima Kota, yakni Pak AKBP Maulangi, beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dirtipid Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Bowo mengatakan penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Saat ini Didik diketahui ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Nanti mungkin dengan pak mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kita proses,” ujarnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba Ko Erwin. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan salah satu tersangka ialah mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya lebih dulu dijerat dalam perkara peredaran narkotika.
“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” kata Ditrtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Selain Didik dan Malaungi, penyidik turut menetapkan tiga tersangka lain, yakni bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, adik kandung Ko Erwin bernama Alex Iskandar, serta mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.
Dalam kasus ini, Didik dan Malaungi juga telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Bareskrim menegaskan pengusutan perkara narkoba kini tak hanya berfokus pada pelaku peredaran, tetapi juga aliran dana hasil kejahatan melalui penerapan pasal TPPU.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” pungkas Eko. []
























