ASPEK.ID, JAKARTA – Pengusaha bernama Sarjan divonis 3 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. Suap senilai Rp 11,4 miliar itu diberikan agar Sarjan memperoleh proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dengan nilai total Rp 107,5 miliar.
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (18/5). Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni 2 tahun 3 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sarjan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua,” demikian putusan hakim.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan,” sambung hakim.
Dalam perkara ini, Sarjan dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim menyebut uang suap diberikan kepada Ade Kuswara serta ayahnya, HM Kunang. Sebagai imbalannya, Sarjan mendapatkan sejumlah proyek di lima dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan agar Sarjan tetap ditahan.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim. []






















