ASPEK.ID, BABEL – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana divonis 4 bulan penjara dalam perkara penipuan tagihan hotel. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang juga memerintahkan Hellyana untuk ditahan.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5). Ketua majelis hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan Hellyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tidak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” kata Marolop dalam persidangan yang dikutip pada Selasa (19/5).
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Hellyana dituntut 8 bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut dia, ada sejumlah poin pembelaan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
“Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa yang dari pledoi kami, yang tidak diterima oleh hakim,” jelas Dhimas, Senin.
Kasus ini bermula saat Hellyana diduga melakukan penipuan terkait pemesanan kamar hotel ketika masih menjabat anggota DPRD Babel periode 2023-2024. Dalam perkara tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada Kamis (25/9). []






















