ASPEK.ID, JAKARTA – Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberangkatan calon jemaah haji non-prosedural atau ilegal. Dari pengungkapan kasus ini, tercatat 320 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 10 miliar lebih.
Penetapan tersangka dilakukan Subsatgas Gakkum Satgas Haji Polri 2026 berdasarkan hasil penyidikan dari 11 laporan polisi (LP) dan 21 laporan informasi (LI).
“13 tersangka berhasil ditetapkan. Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000,” kata Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Selasa (19/5).
Selain melakukan penindakan hukum, Satgas Haji Polri juga memperketat pengawasan di sejumlah titik keberangkatan calon jemaah. Salah satunya dilakukan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5).
Dalam operasi itu, polisi bersama petugas imigrasi menggagalkan keberangkatan 32 WNI yang diduga akan berangkat haji melalui jalur non-prosedural.
“Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Johnny.
Awalnya, para calon penumpang mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Provinsi Hainan, China, menggunakan maskapai Batik Air dengan rute Jakarta-Singapura.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 31 orang di antaranya mengantongi visa kerja Arab Saudi jenis single entry yang berlaku selama 90 hari.
“Pendalaman lebih lanjut menemukan lima orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sedangkan sebagian lainnya menyatakan tujuan perjalanan wisata,” ucap Johnny.
Polisi juga menemukan satu orang yang diduga berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan bernama Travel FEIGO.
“Satu orang diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan (Travel FEIGO) yang menyelenggarakan perjalanan tersebut,” sambungnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi untuk kepentingan penyelidikan.
Johnny mengatakan Satgas Haji Polri mengedepankan langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik keberangkatan ilegal yang berisiko merugikan secara finansial maupun menghambat ibadah.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum memilih jasa penyelenggara perjalanan haji, termasuk memastikan legalitas travel dan dokumen perjalanan yang digunakan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” pungkasnya. []






















