ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tetap divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan tersebut memberi efek jera bagi penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.
“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Budi mengatakan putusan banding itu konsisten dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan proses hukum berjalan independen.
“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat terhadap Terdakwa Nurhadi,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Nurhadi. Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Fajar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Selain pidana penjara, Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 137.159.183.940.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Nurhadi menerima uang dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp 137 miliar. Majelis hakim juga menyoroti adanya kenaikan transaksi signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Nurhadi melalui Rezky menempatkan uang sebesar Rp 307.206.571.463 dan USD 50 ribu ke rekening pihak lain, membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor. Hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet yang disebut menghasilkan Rp 66,9 miliar.
Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat banding. PT DKI Jakarta akhirnya menguatkan seluruh putusan pengadilan tingkat pertama.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (22/5).
Putusan banding tersebut diketok pada Rabu (20/5). Majelis hakim banding juga memerintahkan Nurhadi tetap ditahan untuk menjalani hukumannya. []
























