• Latest
  • Trending
Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK

Banding Ditolak, Nurhadi Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK OTT Bupati Muara Enim

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Program MBG Tersendat di Aceh, Puluhan Dapur MBG Hentikan Operasional

Peluang Said Iqbal Masuk Kabinet Menguat, Istana Masih Bahas Jabatan yang Cocok

Prabowo Rekrut Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Ini Tugasnya

Suhud Alynudin Sah Jadi Ketua DPRD Jakarta Gantikan Khoirudin

Suhud Alynudin Sah Jadi Ketua DPRD Jakarta Gantikan Khoirudin

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Pastikan Kontrak Ekspor SDA Tetap Jalan, Asal Tak Ada Poles Harga

Momen Prabowo dan Rocky Gerung Tertawa Bareng Usai Pelantikan di Istana

Daftar Pejabat yang Bakal Dilantik Prabowo Sore Ini di Istana

Tiga Wilayah RI Diterjang Tsunami Usai Gempa M 7,7 Filipina

Tiga Wilayah RI Diterjang Tsunami Usai Gempa M 7,7 Filipina

Wakil Kepala BGN Mayjen Trenggono Mundur dari TNI

Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI

Tiru Jepang, BRIN Sebut Peta Batimetri Bisa untuk Prediksi Tsunami

Gempa M 7,7 di Filipina Picu Peringatan Tsunami, Ini Waktu Tiba Gelombang di RI

Peluang Said Iqbal Masuk Kabinet Menguat, Istana Masih Bahas Jabatan yang Cocok

Said Iqbal Dikabarkan Bakal Dilantik Jadi Penasihat Presiden Besok

Bursa Ketum PBNU 2026 Mengemuka, Ini Nama-nama yang Beredar

Bursa Ketum PBNU 2026 Mengemuka, Ini Nama-nama yang Beredar

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Diputar Saat Mau Pidato, Bahlil Tepok Jidat

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Diputar Saat Mau Pidato, Bahlil Tepok Jidat

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Banding Ditolak, Nurhadi Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

by Muhammad Fadhil
Mei 22, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. [ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI]

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tetap divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan tersebut memberi efek jera bagi penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.

“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

BacaJuga

KPK OTT Bupati Muara Enim

Program MBG Tersendat di Aceh, Puluhan Dapur MBG Hentikan Operasional

Prabowo Rekrut Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Ini Tugasnya

Suhud Alynudin Sah Jadi Ketua DPRD Jakarta Gantikan Khoirudin

Danantara Pastikan Kontrak Ekspor SDA Tetap Jalan, Asal Tak Ada Poles Harga

Daftar Pejabat yang Bakal Dilantik Prabowo Sore Ini di Istana

Advertisement. Scroll to continue reading.

Budi mengatakan putusan banding itu konsisten dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan proses hukum berjalan independen.

“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat terhadap Terdakwa Nurhadi,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Nurhadi. Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Fajar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Selain pidana penjara, Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 137.159.183.940.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940,” ujar hakim.

Hakim menyatakan Nurhadi menerima uang dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp 137 miliar. Majelis hakim juga menyoroti adanya kenaikan transaksi signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Nurhadi melalui Rezky menempatkan uang sebesar Rp 307.206.571.463 dan USD 50 ribu ke rekening pihak lain, membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor. Hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet yang disebut menghasilkan Rp 66,9 miliar.

Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat banding. PT DKI Jakarta akhirnya menguatkan seluruh putusan pengadilan tingkat pertama.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (22/5).

Putusan banding tersebut diketok pada Rabu (20/5). Majelis hakim banding juga memerintahkan Nurhadi tetap ditahan untuk menjalani hukumannya. []

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK OTT Bupati Muara Enim

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan,...

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Program MBG Tersendat di Aceh, Puluhan Dapur MBG Hentikan Operasional

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aceh terhenti...

Peluang Said Iqbal Masuk Kabinet Menguat, Istana Masih Bahas Jabatan yang Cocok

Prabowo Rekrut Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Ini Tugasnya

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik dua pejabat di Istana Negara, Jakarta pada Senin (8/6) sore ini. Selain...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK OTT Bupati Muara Enim

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Program MBG Tersendat di Aceh, Puluhan Dapur MBG Hentikan Operasional

Peluang Said Iqbal Masuk Kabinet Menguat, Istana Masih Bahas Jabatan yang Cocok

Prabowo Rekrut Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Ini Tugasnya

Suhud Alynudin Sah Jadi Ketua DPRD Jakarta Gantikan Khoirudin

Suhud Alynudin Sah Jadi Ketua DPRD Jakarta Gantikan Khoirudin

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In