• Latest
  • Trending
Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK

Banding Ditolak, Nurhadi Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

Tolak Privasi, WA Tak Bisa Diakses Mulai 15 Mei

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Emas Batangan Antam Menguat

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Ketua Dewan Pakar Golkar Tegaskan Pengunduran Airlangga Bukan Karena Tekanan Internal

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix Berencana PHK 5% Karyawan

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Kelas Menengah Berkurang Mengancam Daya Beli

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Banding Ditolak, Nurhadi Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

by Muhammad Fadhil
Mei 22, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. [ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI]

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tetap divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan tersebut memberi efek jera bagi penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.

“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

BacaJuga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Budi mengatakan putusan banding itu konsisten dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan proses hukum berjalan independen.

“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat terhadap Terdakwa Nurhadi,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Nurhadi. Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Fajar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Selain pidana penjara, Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 137.159.183.940.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940,” ujar hakim.

Hakim menyatakan Nurhadi menerima uang dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp 137 miliar. Majelis hakim juga menyoroti adanya kenaikan transaksi signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Nurhadi melalui Rezky menempatkan uang sebesar Rp 307.206.571.463 dan USD 50 ribu ke rekening pihak lain, membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor. Hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet yang disebut menghasilkan Rp 66,9 miliar.

Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat banding. PT DKI Jakarta akhirnya menguatkan seluruh putusan pengadilan tingkat pertama.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (22/5).

Putusan banding tersebut diketok pada Rabu (20/5). Majelis hakim banding juga memerintahkan Nurhadi tetap ditahan untuk menjalani hukumannya. []

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

ASPEK.ID, LOMBOK - Gelaran MotoGP 2026 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak sekadar menyajikan persaingan para pebalap dunia....

Tolak Privasi, WA Tak Bisa Diakses Mulai 15 Mei

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

ASPEK.ID, JAKARTA - Menggunakan fitur ganti nomor di WA akan memindahkan informasi akun, termasuk foto profil, nama, info, chat individual,...

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan menuding Komnas HAM tendensius saat menyimpulkan program...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In