ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) melelang barang rampasan tindak pidana berupa replika kursi Firaun. Kursi berwarna emas itu terjual hampir dua kali lipat dari harga limit lelang.
“Kursi Firaun alhamdulillah terjual,” kata Kepala BPA Kejagung Kuntadi di kantor BPA Kejagung, Jakarta, Jumat (22/5).
Kuntadi menyebut replika kursi Firaun tersebut terjual dengan harga lebih dari Rp 80 juta. Menurutnya, nilai penjualan kursi itu cukup bagus.
“Harganya Rp80 juta sekian. Dan itu cukup bagus nilainya,” katanya.
Berdasarkan informasi lelang BPA Fair 2026, replika kursi Firaun itu dibuka dengan harga limit Rp 43.917.000. Adapun uang jaminan yang harus disetorkan peserta lelang sebesar Rp 10 juta.
Kursi tersebut merupakan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi ASABRI, Jimmy Sutopo. Kursi itu memiliki ukiran khas Mesir menyerupai relief pada makam Firaun.
Selain itu, terdapat ukiran menyerupai kepala singa di bagian lengan kursi. Sepasang kursi replika juga dipajang di area pameran.
Lelang barang sitaan hasil tindak pidana korupsi yang digelar BPA Kejaksaan RI resmi ditutup hari ini. Total hasil lelang mencapai Rp 922 miliar.
“Uang masuk sebesar Rp 922.267.070.000. Sehingga gelaran BPA Fair ini menghasilkan, keuntungan ya. Mungkin bukan keuntungan, tapi selisih harga yang, kenaikan harga dari harga limit, totalnya ada Rp 74 miliar 758 juta sekian,” ujar Kuntadi.
Kuntadi mengatakan ada 308 unit barang yang dilelang dalam BPA Fair 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 300 unit berhasil terjual.
“Adapun hasil dari pelaksanaan BPA Fair tersebut, telah kita saksikan bersama-sama juga tadi bahwa dari 308 unit atau item barang yang kami jual, laku 300 item. Artinya, hanya 8 item yang tidak laku,” katanya.
Dengan capaian itu, BPA Fair 2026 melampaui target penjualan yang sebelumnya ditetapkan sebesar 75 persen. Tingkat penjualan barang mencapai 88,64 persen.
“Ya sehingga target dari pelaksanaan ini yang beberapa saat lalu kami sampaikan 75%, hari ini kita saksikan 88,64% sehingga saya anggap pelaksanaan kegiatan ini sukses,” ujarnya.
Kuntadi mengungkapkan BPA Fair bakal dijadikan agenda tahunan oleh Kejaksaan Agung. Kegiatan itu diharapkan menjadi pengungkit pelaksanaan lelang lainnya.
“Bapak Jaksa Agung menyetujui kegiatan BPA Fair ini akan menjadi agenda tahunan, di luar kegiatan penjualan yang rutin kami lakukan sehingga kegiatan BPA Fair ini akan kita jadikan sebagai pengungkit dari pelaksanaan pelelangan-pelelangan lainnya,” ujarnya. []
























