ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dwi Purwantoro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Selain Dwi, penyidik juga menetapkan RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Melakukan penetapan tersangka terhadap DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Dapot menjelaskan, Dwi diduga melakukan pemerasan serta menerima suap maupun gratifikasi terkait sejumlah proyek di Direktorat Jenderal SDA Kementerian PU.
“Peranan tersangka DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” tutur Dapot.
Sementara itu, RS dan AS diduga bersama-sama merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023-2024. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir merugi lebih dari Rp16 miliar.
“Sedangkan RS dan AS berperan secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Kejati DKI juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.
Atas perbuatannya, Dwi dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan RS dan AS dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Di mana SDP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian PU pada 9 April 2026 terkait dugaan korupsi proyek tahun anggaran 2023-2024.
“Penggeledahan di beberapa ruangan pada Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya,” kata Dapot dalam keterangannya. []
























