ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6), Nadiem menegaskan dirinya tidak bersalah dan meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Dalam pleidoinya, Nadiem menyebut kebijakan penggunaan Chrome OS justru memberikan penghematan besar bagi negara. Menurutnya, sistem operasi tersebut tidak memerlukan biaya lisensi sehingga mampu menekan pengeluaran pemerintah hingga triliunan rupiah.
“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan Kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” kata Nadiem.
Nadiem juga membantah adanya unsur korupsi dalam proyek tersebut. Ia menegaskan tidak ada kerugian negara, perbuatan melawan hukum, maupun pihak yang diperkaya melalui pengadaan Chromebook.
“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena adalah murni kekeliruan investigasi,” ujarnya.
Terkait investasi Google di Gojek yang sempat menjadi sorotan dalam persidangan, Nadiem menegaskan hal tersebut tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook. Ia juga menyebut keputusan memilih Chrome OS bukan merupakan keputusan yang berada di level menteri.
“Yang lebih mengejutkan lagi adalah fakta bahwa keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri. Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” ujarnya.
Nadiem mengakui hanya pernah berkomunikasi melalui satu pesan kepada mantan tenaga konsultan Ibrahim Arief terkait pertimbangan penggunaan sistem operasi Windows. Menurutnya, pernyataan yang ia sampaikan dalam percakapan tersebut telah ditafsirkan secara keliru.
“Niat baik melepaskan hak suara saham GOTO saya untuk menghindari konflik kepentingan disalahartikan sebagai penyamaran kendali,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menanggapi pernyataan jaksa yang menyebut perkara tersebut sebagai bentuk “white collar crime” atau kejahatan kerah putih. Ia mengaku kecewa dengan narasi yang dibangun dalam tuntutan.
“Karena tidak ada bukti konkret keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. ‘White collar crime’ atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun jaksa tidak mengerti modus tersebut. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan,” tuturnya.
Menutup pleidoinya, Nadiem menegaskan tidak menyesali keputusannya saat menjabat menteri. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni karena meyakini tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
“Harapan saya hanya satu dari keputusan Majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” ujarnya. []
























