ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Yusril menyebut perkara tersebut menjadi tamparan keras bagi pemerintah yang tengah mendorong tata kelola pemerintahan bersih.
Yusril mengaku prihatin atas kasus yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Menurutnya, praktik korupsi yang masih mengakar dan ditemukan di sektor keimigrasian menjadi tantangan serius bagi pemerintah.
“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/6).
Kasus ini turut menyeret Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka telah dinonaktifkan setelah ditahan oleh KPK.
Yusril menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Silmy terjadi pada periode 2023-2024. Saat itu Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Karena itu, Yusril menegaskan perkara yang sedang diusut KPK tidak berkaitan dengan jabatan Silmy saat ini sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Yusril meminta Silmy dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Pemerintah, kata dia, memberikan kepercayaan penuh kepada KPK untuk mengusut kasus tersebut secara independen.
“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan,” ucap Yusril.
“Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan,” sambungnya.
Di sisi lain, Yusril juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPK dalam pemberantasan korupsi. Mengenai laporan kepada Presiden, ia menilai Kepala Negara kemungkinan telah menerima perkembangan kasus melalui laporan berkala dari Kejaksaan Agung.
Menurut Yusril, KPK sebagai lembaga independen tidak memiliki kewajiban struktural untuk melaporkan langsung proses penyidikan kepada Presiden. []
























