ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencapai Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan uang tersebut diterima oleh sejumlah pihak melalui berbagai cara, baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara untuk menyamarkan aliran dana.
“Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Dalam perkara ini, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga ikut menerima aliran dana saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. KPK menduga praktik tersebut dilakukan melalui permintaan jatah dari proses pengurusan izin tinggal WNA.
Menurut Setyo, uang hasil dugaan pemerasan itu dibagikan secara rutin setiap pekan, khususnya pada hari Jumat. Salah satu penerima yang disebut KPK adalah Silmy Karim.
“Salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujarnya.
KPK juga mengungkap adanya penggunaan sejumlah kode untuk menyamarkan pembagian uang kepada para pihak yang terlibat. Salah satu kode yang digunakan adalah istilah “malaikat”.
“Yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” katanya.
Selain itu, penyidik menemukan penggunaan istilah yang diambil dari personel grup musik untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak tertentu.
“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujar Setyo menambahkan.
Lebih lanjut, KPK menduga uang hasil pemerasan tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian aset hingga pengembangan usaha. Salah satu modus yang ditemukan adalah pendirian perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang.
Setyo juga mengungkap adanya upaya mengamankan dana ketika kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan mulai diselidiki KPK. Para pihak yang terkait disebut panik dan menarik dana dari rekening penampung.
“Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani oleh KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut,” katanya.
Sebelumnya KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menjerat eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Dalam operasi senyap itu KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi senyap itu. Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diamankan KPK dari operasi senyap tersebut. []
























