ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sejumlah proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, ASN BPK bernama Titin, serta pihak swasta Angga yang diduga merupakan orang kepercayaan Anggota V BPK berinisial BAR.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6), para tersangka telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan mereka diborgol. Mereka kemudian digiring petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
Edison dan Abi diketahui saat ini juga tengah menjalani proses penahanan dalam perkara lain yang sebelumnya telah ditangani KPK.
Saat digiring menuju rutan, Titin membantah menerima uang dalam perkara tersebut.
“Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” kata Titin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6).
Saat ditanya mengenai pihak lain yang diduga menerima uang di lingkungan BPK, Titin menjawab singkat.
“Pimpinan saya berjenjang,” lanjut Titin saat dikonfirmasi siapa saja di BPK yang diduga menerima uang.
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Kamis sore untuk menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) serta konstruksi lengkap perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menangkap lima ASN BPK dalam OTT yang berlangsung di Jakarta pada 9-10 Juni 2026. Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut salah satu temuan yang sedang didalami berkaitan dengan pengadaan Smart TV.
“Dugaan pemberian (suap) ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan salah satunya adalah Smart TV yang kemarin sudah kita jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim,” tutur Budi Prasetyo, Rabu (10/6).
“Ini nanti kami akan terus kami dalami dari para pihak yang sudah diamankan dalam tangkap tangan ini,” sambungnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang lebih dulu dilakukan KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 6-8 Juni 2026 terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati Adi Triyadi, serta pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), Cory Erin Hardi.
Keempatnya telah ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026. []
























