ASPEK.ID, JAKARTA – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Kamis (11/6/2026). Salah satu agenda yang diperkirakan menjadi perhatian pemegang saham adalah rencana perubahan susunan pengurus perseroan yang masuk dalam mata acara ketujuh rapat.
Berdasarkan dokumen pemanggilan RUPS yang diterbitkan perseroan, agenda tersebut dilaksanakan karena masa jabatan periode pertama Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, akan berakhir. Arsal diketahui diangkat sebagai Direktur Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Desember 2021 dan kini memasuki RUPS tahunan kelima sejak pengangkatannya.
Selain terkait berakhirnya masa jabatan Direktur Utama, perubahan susunan pengurus juga dilakukan sehubungan dengan penegasan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Surat Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Nomor S12/Wk2.BPU/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
RUPST akan diselenggarakan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI pada Kamis, 11 Juni 2026, mulai pukul 14.00 WIB. Dalam rapat tersebut, pemegang saham akan membahas dan mengambil keputusan atas tujuh mata acara, termasuk perubahan pengurus perusahaan.
Hingga pemanggilan rapat diterbitkan, PTBA belum mengungkapkan apakah perubahan yang dimaksud akan berupa perpanjangan masa jabatan, rotasi jabatan, maupun pengangkatan nama baru di jajaran direksi dan komisaris. Perseroan menyatakan daftar riwayat hidup calon pengurus yang akan diangkat akan tersedia paling lambat saat RUPS berlangsung.
Perubahan susunan pengurus PTBA menjadi penting karena perusahaan merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di Indonesia dan bagian dari holding pertambangan MIND ID. Keputusan pemegang saham dalam RUPS dinilai akan menentukan arah kepemimpinan dan strategi bisnis perusahaan untuk beberapa tahun ke depan.























