ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Dua terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dua terdakwa yang dipecat adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Selain pemecatan, Edi divonis 3 tahun penjara, sedangkan Budhi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka tidak dijatuhi sanksi pemecatan. Nandala divonis 2 tahun penjara, sedangkan Sami dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kadar kesalahan dan peran masing-masing terdakwa berbeda. Karena itu, meski memiliki pangkat lebih tinggi, Terdakwa III dan Terdakwa IV dijatuhi hukuman lebih ringan dibanding dua terdakwa lainnya.
Hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan,” ucap hakim.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta seluruh terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas militer.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Para terdakwa dianggap telah mengkhianati tugas dan kehormatan sebagai prajurit TNI dengan melakukan penyiraman air keras. Perbuatan itu juga dinilai mencoreng citra institusi TNI, merusak hubungan yang telah terjalin dengan masyarakat, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, serta menimbulkan trauma berat bagi korban.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, mempunyai rekam jejak dinas yang baik, dan telah meminta maaf kepada korban maupun pihak terkait.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, aksi penyiraman air keras dilakukan karena para terdakwa mengaku sakit hati terhadap Andrie Yunus. Mereka menilai Andrie telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi dalam rapat tertutup DPR dan TNI yang membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu. []
























