• Latest
  • Trending
2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari TNI, 2 Lainnya Lolos

2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari TNI, 2 Lainnya Lolos

DEN Pasang Target Stop Impor BBM, Jalan Panjang Menuju Swasembada Energi

Bahlil Izin Panggil Prabowo ‘Kakanda’: Supaya Olahannya Cepat Masuk

Dudung Sidak Dapur MBG di Jakbar, Temukan Belatung hingga Area Kotor

Dudung Buka Opsi Anak Orang Kaya Tak Lagi Dapat Makan Bergizi Gratis

Rupiah Menguat, Dolar AS Tergelincir ke Rp 17.926

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Empat Anggota TNI Penyerang Aktivis KontraS Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sudah Ajukan JC, Sebut 26 Nama dalam BAP

Harga BBM Pertamax Turun Jadi Rp 11.800 Per Liter Mulai 1 Februari

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green, Ini Daftarnya

Pesawat Haji Mendarat Darurat, Menhaj Tegur Keras Saudia Airlines

Pesawat Haji Surabaya Mendarat Darurat di Oman

BI Rate Naik ke 5,5%, Siap-siap Cicilan KPR dan Pinjol Ikut Naik

BI Rate Naik ke 5,5%, Siap-siap Cicilan KPR dan Pinjol Ikut Naik

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim dengan Pidana 18 Tahun Penjara

Dilantik Basuki, 555 PNS Otorita IKN Jadi Garda Awal Pemerintahan Ibu Kota Baru

Dilantik Basuki, 555 PNS Otorita IKN Jadi Garda Awal Pemerintahan Ibu Kota Baru

OJK Tunjuk Friderica Widyasari Jadi ADK Pengganti Ketua–Wakil Ketua

Bos OJK Ungkap Penyebab IHSG Melonjak 7%, Buyback Saham Jadi Sentimen Positif

Koalisi Sipil Sebut Revisi UU Polri Disusun Serampangan dan Terburu-buru

Koalisi Sipil Sebut Revisi UU Polri Disusun Serampangan dan Terburu-buru

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari TNI, 2 Lainnya Lolos

by Muhammad Fadhil
Juni 10, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari TNI, 2 Lainnya Lolos

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun dan enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Dua terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dua terdakwa yang dipecat adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Selain pemecatan, Edi divonis 3 tahun penjara, sedangkan Budhi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).

BacaJuga

Bahlil Izin Panggil Prabowo ‘Kakanda’: Supaya Olahannya Cepat Masuk

Dudung Buka Opsi Anak Orang Kaya Tak Lagi Dapat Makan Bergizi Gratis

Rupiah Menguat, Dolar AS Tergelincir ke Rp 17.926

Empat Anggota TNI Penyerang Aktivis KontraS Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sudah Ajukan JC, Sebut 26 Nama dalam BAP

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green, Ini Daftarnya

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka tidak dijatuhi sanksi pemecatan. Nandala divonis 2 tahun penjara, sedangkan Sami dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kadar kesalahan dan peran masing-masing terdakwa berbeda. Karena itu, meski memiliki pangkat lebih tinggi, Terdakwa III dan Terdakwa IV dijatuhi hukuman lebih ringan dibanding dua terdakwa lainnya.

Hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan,” ucap hakim.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta seluruh terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Para terdakwa dianggap telah mengkhianati tugas dan kehormatan sebagai prajurit TNI dengan melakukan penyiraman air keras. Perbuatan itu juga dinilai mencoreng citra institusi TNI, merusak hubungan yang telah terjalin dengan masyarakat, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, serta menimbulkan trauma berat bagi korban.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, mempunyai rekam jejak dinas yang baik, dan telah meminta maaf kepada korban maupun pihak terkait.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, aksi penyiraman air keras dilakukan karena para terdakwa mengaku sakit hati terhadap Andrie Yunus. Mereka menilai Andrie telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi dalam rapat tertutup DPR dan TNI yang membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

DEN Pasang Target Stop Impor BBM, Jalan Panjang Menuju Swasembada Energi

Bahlil Izin Panggil Prabowo ‘Kakanda’: Supaya Olahannya Cepat Masuk

ASPEK.ID, LAMPUNG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga Ketua Dewan Kehormatan HIPMI, Bahlil Lahadalia, melontarkan candaan...

Dudung Sidak Dapur MBG di Jakbar, Temukan Belatung hingga Area Kotor

Dudung Buka Opsi Anak Orang Kaya Tak Lagi Dapat Makan Bergizi Gratis

ASPEK.ID, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji penajaman sasaran Program Makan Bergizi Gratis...

Rupiah Menguat, Dolar AS Tergelincir ke Rp 17.926

ASPEK.ID, JAKARTA - Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu (10/6). Mata uang Garuda berhasil...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

DEN Pasang Target Stop Impor BBM, Jalan Panjang Menuju Swasembada Energi

Bahlil Izin Panggil Prabowo ‘Kakanda’: Supaya Olahannya Cepat Masuk

Dudung Sidak Dapur MBG di Jakbar, Temukan Belatung hingga Area Kotor

Dudung Buka Opsi Anak Orang Kaya Tak Lagi Dapat Makan Bergizi Gratis

2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari TNI, 2 Lainnya Lolos

2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari TNI, 2 Lainnya Lolos

Rupiah Menguat, Dolar AS Tergelincir ke Rp 17.926

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In