• Latest
  • Trending
2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari TNI, 2 Lainnya Lolos

2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari TNI, 2 Lainnya Lolos

Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Penuntutan, Yaqut Bersiap Diadili

Polri Bakal Gandeng Intelijen Amerika Cek Keaslian Dolar di Kasus Febrie

Polri Bakal Gandeng Intelijen Amerika Cek Keaslian Dolar di Kasus Febrie

PKB Resmi Usung Bobby Sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara

Bobby Nasution Mulai Berkantor di Nias Pekan Ini, Bergantian dengan Wagub

Hutama Karya Tambah Komisaris

Hutama Karya Tambah Komisaris

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Pelindo Marine Bekali Kadet Pelayaran, 195 Taruna Lulus Program Praktik Laut dalam Setahun

Pelindo Marine Bekali Kadet Pelayaran, 195 Taruna Lulus Program Praktik Laut dalam Setahun

Jaksa Agung Sambut Kapolri di Kejagung: Jangan Berpikir Kami Rival atau Versus

Jaksa Agung Sambut Kapolri di Kejagung: Jangan Berpikir Kami Rival atau Versus

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemprov Jatim terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

Kata Jampidsus Febrie soal Asal-usul Uang di Kafe Cipete dan Rumah Sentul

Istana Jelaskan Alasan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Gunakan Keppres

Doni Monardo Turunkan Tim Kawal Kasus Purnawirawan Dibunuh

Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Meninggal di Parkiran Mal

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis Mulai 1 September, Ini Rinciannya

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari TNI, 2 Lainnya Lolos

by Muhammad Fadhil
Juni 10, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari TNI, 2 Lainnya Lolos

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun dan enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Dua terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dua terdakwa yang dipecat adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Selain pemecatan, Edi divonis 3 tahun penjara, sedangkan Budhi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).

BacaJuga

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Penuntutan, Yaqut Bersiap Diadili

Polri Bakal Gandeng Intelijen Amerika Cek Keaslian Dolar di Kasus Febrie

Bobby Nasution Mulai Berkantor di Nias Pekan Ini, Bergantian dengan Wagub

Hutama Karya Tambah Komisaris

Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Pelindo Marine Bekali Kadet Pelayaran, 195 Taruna Lulus Program Praktik Laut dalam Setahun

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka tidak dijatuhi sanksi pemecatan. Nandala divonis 2 tahun penjara, sedangkan Sami dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kadar kesalahan dan peran masing-masing terdakwa berbeda. Karena itu, meski memiliki pangkat lebih tinggi, Terdakwa III dan Terdakwa IV dijatuhi hukuman lebih ringan dibanding dua terdakwa lainnya.

Hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan,” ucap hakim.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta seluruh terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Para terdakwa dianggap telah mengkhianati tugas dan kehormatan sebagai prajurit TNI dengan melakukan penyiraman air keras. Perbuatan itu juga dinilai mencoreng citra institusi TNI, merusak hubungan yang telah terjalin dengan masyarakat, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, serta menimbulkan trauma berat bagi korban.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, mempunyai rekam jejak dinas yang baik, dan telah meminta maaf kepada korban maupun pihak terkait.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, aksi penyiraman air keras dilakukan karena para terdakwa mengaku sakit hati terhadap Andrie Yunus. Mereka menilai Andrie telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi dalam rapat tertutup DPR dan TNI yang membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu. []

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Penuntutan, Yaqut Bersiap Diadili

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia...

Polri Bakal Gandeng Intelijen Amerika Cek Keaslian Dolar di Kasus Febrie

Polri Bakal Gandeng Intelijen Amerika Cek Keaslian Dolar di Kasus Febrie

ASPEK.ID, JAKARTA - Kepolisian bakal menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Kedutaan Besar Amerika Serikat hingga Singapura untuk mengecek...

PKB Resmi Usung Bobby Sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara

Bobby Nasution Mulai Berkantor di Nias Pekan Ini, Bergantian dengan Wagub

ASPEK.ID, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mulai merealisasikan janjinya untuk berkantor di daerah. Pekan ini, Bobby dijadwalkan mulai...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Yudi Rizkyardie Darun Jadi Dirut PT Pos Indonesia

Yudi Rizkyardie Darun Jadi Dirut PT Pos Indonesia

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Penuntutan, Yaqut Bersiap Diadili

Polri Bakal Gandeng Intelijen Amerika Cek Keaslian Dolar di Kasus Febrie

Polri Bakal Gandeng Intelijen Amerika Cek Keaslian Dolar di Kasus Febrie

PKB Resmi Usung Bobby Sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara

Bobby Nasution Mulai Berkantor di Nias Pekan Ini, Bergantian dengan Wagub

Hutama Karya Tambah Komisaris

Hutama Karya Tambah Komisaris

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In