• Latest
  • Trending

2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari TNI, 2 Lainnya Lolos

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Emas Batangan Antam Menguat

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Ketua Dewan Pakar Golkar Tegaskan Pengunduran Airlangga Bukan Karena Tekanan Internal

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix Berencana PHK 5% Karyawan

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Kelas Menengah Berkurang Mengancam Daya Beli

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Menko Yusril: Wapres Gibran Atasan Kami

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat dari TNI, 2 Lainnya Lolos

by Muhammad Fadhil
Juni 10, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Dua terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dua terdakwa yang dipecat adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Selain pemecatan, Edi divonis 3 tahun penjara, sedangkan Budhi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).

BacaJuga

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka tidak dijatuhi sanksi pemecatan. Nandala divonis 2 tahun penjara, sedangkan Sami dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kadar kesalahan dan peran masing-masing terdakwa berbeda. Karena itu, meski memiliki pangkat lebih tinggi, Terdakwa III dan Terdakwa IV dijatuhi hukuman lebih ringan dibanding dua terdakwa lainnya.

Hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan,” ucap hakim.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta seluruh terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Para terdakwa dianggap telah mengkhianati tugas dan kehormatan sebagai prajurit TNI dengan melakukan penyiraman air keras. Perbuatan itu juga dinilai mencoreng citra institusi TNI, merusak hubungan yang telah terjalin dengan masyarakat, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, serta menimbulkan trauma berat bagi korban.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, mempunyai rekam jejak dinas yang baik, dan telah meminta maaf kepada korban maupun pihak terkait.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, aksi penyiraman air keras dilakukan karena para terdakwa mengaku sakit hati terhadap Andrie Yunus. Mereka menilai Andrie telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi dalam rapat tertutup DPR dan TNI yang membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan menuding Komnas HAM tendensius saat menyimpulkan program...

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

ASPEK.ID, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menelepon Presiden Prabowo Subianto bicara kabut asap yang mengganggu kualitas udara...

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

  ASPEK.ID, JAKARTA - Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, terdapat 21...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In