ASPEK.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka berinisial FH diketahui pernah menjabat sebagai petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (8/6).
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka atas nama FH,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (10/6).
Menurut Ade, penyidik telah mengantongi sedikitnya lima alat bukti yang sah sehingga FH ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap para tersangka yang lebih dahulu dijerat dalam perkara ini.
FH diketahui merupakan Founder dan Advisor sekaligus Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia pada periode 2014-2017. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017-2018 serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018-2022.
“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” jelas Ade.
Dalam penyidikan, FH diduga memiliki sejumlah peran penting. Ia disebut mendirikan beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia dan menjadi pemilik saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal.
Selain itu, FH juga diduga mengetahui adanya proyek fiktif yang dipublikasikan melalui situs dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia guna menarik minat para pemberi pinjaman (lender).
“Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT Dana Syariah Indonesia,” tutur Ade.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan FH sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH.
“Terhadap tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2026 sampai 27 Juni 2026,” jelas Ade.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Arie Rizal Lesmana, serta Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018-2024 Atis Sutisna.
Polisi menduga para tersangka menjalankan modus dengan membuat proyek investasi fiktif. Data borrower yang telah ada disebut dicatut dan ditampilkan seolah-olah sebagai proyek baru untuk menarik dana dari para lender.
Akibat dugaan praktik tersebut, sekitar 15 ribu lender menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. []
























