• Latest
  • Trending
Bareskrim Geledah Kantor DSI, Kerugian Akibat Penipuan Capai Rp 2,4 T

Bareskrim Tetapkan Eks Petinggi OJK Jadi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia

Polda Aceh Serahkan Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar ke Jaksa

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Eks Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Mbappe Bidik “Golden Boot” Piala Dunia saat Hadapi Inggris

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Milisi Irak Pasang Imbalan Rp 179 M untuk Bunuh Donald Trump

Demokrat: Semeru Meletus Tanpa Peringatan Dini; Panggil Menteri ESDM

Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sejak Pagi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

Kepala Komunikasi, Tapi Gagal Berkomunikasi?

Kepala Komunikasi, Tapi Gagal Berkomunikasi?

Konflik Antarwarga di NTT Pecah, 3 Orang Meninggal dan Rumah Dibakar

Konflik Antarwarga di NTT Pecah, 3 Orang Meninggal dan Rumah Dibakar

Sosok Ibrahim Al Abrar, Siswa SD di Boyolali Penemu Celah Keamanan NASA

Sosok Ibrahim Al Abrar, Siswa SD di Boyolali Penemu Celah Keamanan NASA

Foto Lawas Messi dan Bayi Yamal Viral Lagi, Kini Bertemu di Final Piala Dunia

UNICEF Ungkap Cerita di Balik Foto Messi dan Bayi Lamine Yamal

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Danantara Siapkan Telkom Enterprise Jadi Integrator Bisnis, Bidik Pertumbuhan hingga 30%

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Bareskrim Tetapkan Eks Petinggi OJK Jadi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia

by Muhammad Fadhil
Juni 10, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Bareskrim Geledah Kantor DSI, Kerugian Akibat Penipuan Capai Rp 2,4 T

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Roy Adriansyah

ASPEK.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka berinisial FH diketahui pernah menjabat sebagai petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (8/6).

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka atas nama FH,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (10/6).

BacaJuga

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Eks Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

Mbappe Bidik “Golden Boot” Piala Dunia saat Hadapi Inggris

Milisi Irak Pasang Imbalan Rp 179 M untuk Bunuh Donald Trump

Menurut Ade, penyidik telah mengantongi sedikitnya lima alat bukti yang sah sehingga FH ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap para tersangka yang lebih dahulu dijerat dalam perkara ini.

FH diketahui merupakan Founder dan Advisor sekaligus Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia pada periode 2014-2017. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017-2018 serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018-2022.

“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” jelas Ade.

Dalam penyidikan, FH diduga memiliki sejumlah peran penting. Ia disebut mendirikan beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia dan menjadi pemilik saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal.

Selain itu, FH juga diduga mengetahui adanya proyek fiktif yang dipublikasikan melalui situs dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia guna menarik minat para pemberi pinjaman (lender).

“Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT Dana Syariah Indonesia,” tutur Ade.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan FH sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH.

“Terhadap tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2026 sampai 27 Juni 2026,” jelas Ade.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Arie Rizal Lesmana, serta Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018-2024 Atis Sutisna.

Polisi menduga para tersangka menjalankan modus dengan membuat proyek investasi fiktif. Data borrower yang telah ada disebut dicatut dan ditampilkan seolah-olah sebagai proyek baru untuk menarik dana dari para lender.

Akibat dugaan praktik tersebut, sekitar 15 ribu lender menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. []

Komentar
Share20Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polda Aceh Serahkan Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar ke Jaksa

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Kurang dari 24 jam, tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda...

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Saya tidak akan pernah lupa. 24 September 2012. Hari itu sangat terik. Tapi kami tidak merasa panas. Di foto itu...

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Catatan Pinggir Inas N Zubir Kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dalam sidang eksepsi tampaknya hanya berfokus pada pembelaan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Polda Aceh Serahkan Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar ke Jaksa

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Eks Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In