ASPEK.ID – Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya visa bagi warga negara asing. Kenaikan ini menjadi yang pertama dalam 48 tahun sejak tarif visa terakhir kali ditetapkan pada 1978.
Keputusan tersebut disetujui dalam rapat Kabinet pada Jumat (19/6). Pemerintah Jepang menyebut penyesuaian tarif diperlukan untuk mengimbangi meningkatnya biaya administrasi dan operasional akibat inflasi serta kenaikan harga yang terjadi selama beberapa dekade terakhir.
Dikutip dari Japan Times, biaya visa sekali masuk (single-entry visa) akan naik dari 3.000 yen atau sekitar Rp 330 ribu menjadi 15.000 yen atau sekitar Rp 1,7 juta. Angka ini meningkat lima kali lipat dari tarif sebelumnya. Sementara itu, biaya visa beberapa kali masuk (multiple-entry visa) meningkat dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen atau sekitar Rp 3,3 juta.
Tarif baru tersebut berlaku untuk seluruh permohonan visa yang diajukan mulai 1 Juli 2026.
“Biaya visa yang berlaku saat ini ditetapkan pada tahun 1978, dan kami baru-baru ini merevisinya untuk mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar sejak saat itu,” kata Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, Senin (22/6).
“Kami membuat keputusan ini setelah mempertimbangkan berbagai faktor dengan cermat, dan kami tidak memperkirakan bahwa hal itu akan berdampak langsung pada pariwisata masuk,” tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Tinggi Jepang telah mengesahkan rancangan undang-undang yang memungkinkan kenaikan berbagai biaya layanan keimigrasian bagi warga asing hingga 30 kali lipat dibandingkan tarif saat ini.
Pemerintah Jepang menegaskan tambahan pemasukan dari kenaikan biaya tersebut akan digunakan untuk memperkuat pengelolaan imigrasi, mempercepat digitalisasi layanan, serta meningkatkan sistem administrasi yang melayani jumlah warga asing yang terus bertambah.
Dana tambahan itu juga akan dialokasikan untuk memperluas program pembelajaran bahasa Jepang dan memperkuat penanganan terhadap pelanggaran izin tinggal.
Dalam revisi aturan tersebut, batas maksimal biaya perubahan status kependudukan atau perpanjangan masa tinggal yang sebelumnya 10.000 yen dinaikkan menjadi 100.000 yen. Sementara batas maksimal biaya pengajuan izin tinggal tetap meningkat dari 10.000 yen menjadi 300.000 yen.
Pemerintah juga mengusulkan kenaikan biaya perubahan status kependudukan dan perpanjangan masa tinggal dari kisaran 5.500-6.000 yen menjadi 10.000 hingga 70.000 yen. Adapun biaya pengajuan izin tinggal tetap direncanakan naik dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen.
Seluruh perubahan tersebut ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap sebelum berakhirnya tahun fiskal Jepang pada 31 Maret 2027. []
























