ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap temuan adanya sejumlah jemaah haji Indonesia yang terpaksa berutang demi bisa berangkat ke Tanah Suci. Temuan itu diperoleh setelah kementerian melakukan pendataan terhadap kondisi sosial dan ekonomi para jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan salah satu kisah yang ditemuinya saat berkunjung ke rumah seorang jemaah haji asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“Nek Sania (72 thn) namanya. Beliau janda, dan tinggal menumpang di rumah anaknya di Serang Bedagai,” kata Dahnil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6).
Menurut Dahnil, Nek Sania bekerja sebagai buruh cuci dan tercatat sebagai jemaah haji yang berangkat pada musim haji 2026. Ia mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji sejak 2014 menggunakan uang yang diberikan oleh anak-anaknya.
Setelah mendapat panggilan berangkat haji pada 2026, Nek Sania disebut harus mencari tambahan biaya dengan meminjam uang dari berbagai pihak agar dapat menunaikan ibadah haji.
“2026 panggilan untuk berangkat pun datang, agar bisa berangkat Nek Sania berhutang ke banyak pihak, agar bisa tetap berangkat. Akhirnya, beliau berangkat haji tahun ini, dan hutangan tersebut,” kata Dahnil.
Dahnil mengatakan kondisi serupa tidak hanya dialami oleh Nek Sania. Berdasarkan pendataan yang dilakukan Kemenhaj, terdapat banyak jemaah haji yang menghadapi persoalan utang demi memenuhi biaya keberangkatan.
“Kami, Kemenhaj mendata kondisi jamaah-jamaah haji kami, banyak seperti Nek Sania ini,” imbuh Dahnil.
Karena itu, Kemenhaj akan melakukan pendataan lebih lanjut terhadap para jemaah yang terlilit utang. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Atas perintah Presiden Prabowo, kami mendata jamaah-jamaah haji seperti Nek Sania ini, agar bebannya diringankan,” kata Dahnil. []
























