ASPEK.ID, JAKARTA – Bupati Sukoharjo Etik Suryani tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Soloraya, Jawa Tengah. Kedatangannya di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah tersebut.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Etik tiba sekitar pukul 09.36 WIB dengan pengawalan petugas KPK dan kepolisian. Saat memasuki gedung, ia tampak mengenakan masker dan berjalan dengan kepala tertunduk menuju ruang pemeriksaan di lantai dua tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Selain Etik, penyidik KPK juga membawa empat orang lainnya ke Jakarta. Hingga kini identitas keempat orang tersebut belum dipublikasikan. Sebelum diterbangkan ke Jakarta, mereka lebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.
KPK menyebut operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan kepala daerah.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (10/7).
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
OTT terhadap Bupati Sukoharjo menambah daftar kepala daerah yang diproses KPK dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, KPK telah menindak Bupati Langkat Syah Afandin dalam perkara dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). []
























