• Latest
  • Trending
Warga Aceh Penghina Nabi Muhammad Divonis 2 Tahun Penjara

Warga Aceh Penghina Nabi Muhammad Divonis 2 Tahun Penjara

Usai Geledah 13 Lokasi, Polisi Belum Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Usai Geledah 13 Lokasi, Polisi Belum Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Emas hingga Dolar Asing Senilai Miliaran Rupiah

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Minta Militer, Polisi dan Jaksa Introspeksi

Helikopter yang Ditumpangi Wapres Zambia Jatuh Usai Lepas Landas

Helikopter yang Ditumpangi Wapres Zambia Jatuh Usai Lepas Landas

Kata Jampidsus Febrie soal Asal-usul Uang di Kafe Cipete dan Rumah Sentul

Kata Jampidsus Febrie soal Asal-usul Uang di Kafe Cipete dan Rumah Sentul

Jokowi Kenang Rachmat Gobel Sosok Menteri yang Baik dan Pekerja Keras

Jokowi Kenang Rachmat Gobel Sosok Menteri yang Baik dan Pekerja Keras

Karangan Bunga Dukung Polri Usut 3 Kasus Korupsi Hiasi Polda Metro Jaya

Karangan Bunga Dukung Polri Usut 3 Kasus Korupsi Hiasi Polda Metro Jaya

Jampidsus Febrie Buka Suara soal Dikaitkan dengan Kasus Blackout

Jampidsus Febrie Buka Suara soal Dikaitkan dengan Kasus Blackout

Didampingi Bos Danantara, Prabowo Bertukar Gagasan dengan 3 Eks PM Thailand

Didampingi Bos Danantara, Prabowo Bertukar Gagasan dengan 3 Eks PM Thailand

Gol Mbappe dan Dembele Pastikan Prancis Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026

Gol Mbappe dan Dembele Pastikan Prancis Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026

Anggota DPR Rachmat Gobel Tutup Usia, Ini Profilnya

Anggota DPR Rachmat Gobel Tutup Usia, Ini Profilnya

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Warga Aceh Penghina Nabi Muhammad Divonis 2 Tahun Penjara

by Muhammad Fadhil
Juli 10, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Warga Aceh Penghina Nabi Muhammad Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa penghina Nabi Muhammad saat sidang putusan di PN Banda Aceh, Jumat (10/7/2026). Foto: Humas Kejari Banda Aceh

ASPEK.ID, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap DS alias Dedi Saputra, terdakwa dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (10/7).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, S.H., M.H. dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Sutrisna, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

BacaJuga

Usai Geledah 13 Lokasi, Polisi Belum Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Emas hingga Dolar Asing Senilai Miliaran Rupiah

Prabowo Minta Militer, Polisi dan Jaksa Introspeksi

Helikopter yang Ditumpangi Wapres Zambia Jatuh Usai Lepas Landas

Kata Jampidsus Febrie soal Asal-usul Uang di Kafe Cipete dan Rumah Sentul

Jokowi Kenang Rachmat Gobel Sosok Menteri yang Baik dan Pekerja Keras

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Dedi merupakan warga Aceh yang selama ini menetap di Kalimantan Barat.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 9 Juni 2026, jaksa menuntut Dedi dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan sementara, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan melaporkan putusan itu kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum, dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa asal Aceh Utara yang diterima Polda Aceh. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penyelidikan dan menangkap Dedi Saputra di Kalimantan Barat pada Februari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, sebelumnya menyatakan penanganan perkara berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti hingga proses penangkapan terhadap tersangka di Kalimantan Barat. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Usai Geledah 13 Lokasi, Polisi Belum Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Usai Geledah 13 Lokasi, Polisi Belum Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Emas hingga Dolar Asing Senilai Miliaran Rupiah

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam berbagai mata...

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Minta Militer, Polisi dan Jaksa Introspeksi

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh aparatur negara melakukan introspeksi, mulai dari birokrat, prajurit TNI, anggota Polri, hingga...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Usai Geledah 13 Lokasi, Polisi Belum Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Usai Geledah 13 Lokasi, Polisi Belum Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Warga Aceh Penghina Nabi Muhammad Divonis 2 Tahun Penjara

Warga Aceh Penghina Nabi Muhammad Divonis 2 Tahun Penjara

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Emas hingga Dolar Asing Senilai Miliaran Rupiah

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Minta Militer, Polisi dan Jaksa Introspeksi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In