• Latest
  • Trending
Warga Aceh Penghina Nabi Muhammad Divonis 2 Tahun Penjara

Warga Aceh Penghina Nabi Muhammad Divonis 2 Tahun Penjara

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Emas Batangan Antam Menguat

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Ketua Dewan Pakar Golkar Tegaskan Pengunduran Airlangga Bukan Karena Tekanan Internal

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix Berencana PHK 5% Karyawan

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Kelas Menengah Berkurang Mengancam Daya Beli

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Menko Yusril: Wapres Gibran Atasan Kami

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Tiga Pertimbangan KPU Keabsahan Syarat Dokumen Gibran

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Warga Aceh Penghina Nabi Muhammad Divonis 2 Tahun Penjara

by Muhammad Fadhil
Juli 10, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Warga Aceh Penghina Nabi Muhammad Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa penghina Nabi Muhammad saat sidang putusan di PN Banda Aceh, Jumat (10/7/2026). Foto: Humas Kejari Banda Aceh

ASPEK.ID, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap DS alias Dedi Saputra, terdakwa dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (10/7).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, S.H., M.H. dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Sutrisna, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

BacaJuga

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Dedi merupakan warga Aceh yang selama ini menetap di Kalimantan Barat.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 9 Juni 2026, jaksa menuntut Dedi dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan sementara, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan melaporkan putusan itu kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum, dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa asal Aceh Utara yang diterima Polda Aceh. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penyelidikan dan menangkap Dedi Saputra di Kalimantan Barat pada Februari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, sebelumnya menyatakan penanganan perkara berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti hingga proses penangkapan terhadap tersangka di Kalimantan Barat. []

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

ASPEK.ID, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menelepon Presiden Prabowo Subianto bicara kabut asap yang mengganggu kualitas udara...

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

  ASPEK.ID, JAKARTA - Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, terdapat 21...

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

  ASPEKID, MANDALIKA -Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya mengajak masyarakat mendukung dua pembalap muda Indonesia, Mario Aji dan Veda...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In