ASPEK.ID, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap DS alias Dedi Saputra, terdakwa dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (10/7).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, S.H., M.H. dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Sutrisna, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Dedi merupakan warga Aceh yang selama ini menetap di Kalimantan Barat.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 9 Juni 2026, jaksa menuntut Dedi dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan sementara, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan melaporkan putusan itu kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum, dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa asal Aceh Utara yang diterima Polda Aceh. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penyelidikan dan menangkap Dedi Saputra di Kalimantan Barat pada Februari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, sebelumnya menyatakan penanganan perkara berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti hingga proses penangkapan terhadap tersangka di Kalimantan Barat. []
























