• Latest
  • Trending
100 Orang Reaktif Usai Tes Cepat di Tempat Wisata Jawa Barat

PA Bandung Tetapkan Ridwan Kamil Sah Jadi Orang Tua Angkat Arkana

H+1 Idul Fitri, Bandara Kualanamu Cuma Layani 23 Penumpang

Ban Pesawat Citilink Pecah di Bandara Halim

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Persis Solo Pecat Ricky Nelson

Sekjen PBB ke Jakarta, Ada Pengalihan Jalan

Sekjen PBB ke Jakarta, Ada Pengalihan Jalan

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Asap Karhutla dari Kalimantan Masuk Jakarta

Menara Masjid Dipasang BTS, Kominfo Biasa Saja

Kemenag Bagi-bagi  Rp50 Juta ke Masjid dan Rp35 Juta ke Mushallaa, Ini Syarat dan Jadwalnya

1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

BPS; Orang Indonesia Lebih Banyak Habiskan Uang untuk Beli Rokok Daripada Makanan Pokok

IMF Perkirakan Ekonomi Global Tumbuh 6% di 2021

10 Negara Terbanyak terjerat Utang IMF 2026

Jokowi: Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran

Jokowi: Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

MBG Terapkan Prasmanan, Siswa Boleh Tambah

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Hari Ini, Prabowo Ulang Tahun Ke-75

Gibran Sowan ke Kiai, Minta Doa agar Prabowo Kuat Hadapi Masalah Bangsa

Gibran Sowan ke Kiai, Minta Doa agar Prabowo Kuat Hadapi Masalah Bangsa

Prabowo Teken Perpres Ojol, Bagi Hasil Driver Naik Jadi 92%

Ekonom: Tiga Prinsip Penting dalam Penataan Ongkir Ojol

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

PA Bandung Tetapkan Ridwan Kamil Sah Jadi Orang Tua Angkat Arkana

by Muhammad Fadhil
Juli 15, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
100 Orang Reaktif Usai Tes Cepat di Tempat Wisata Jawa Barat

Ridwan Kamil. [Dok. Humas Pemprov Jawa Barat]

ASPEK.ID, BANDUNG – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi ditetapkan sebagai orang tua angkat Arkana Aidan Misbach setelah Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan yang diajukannya.

Penetapan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 729/Pdt.P/2026/PA.Badg yang didaftarkan Ridwan Kamil pada Juni 2026. Salinan putusan itu telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung.

“Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil),” demikian bunyi penetapan sebagaimana dikutip dari laman SIPP PA Bandung, Rabu (15/7).

BacaJuga

Ban Pesawat Citilink Pecah di Bandara Halim

Persis Solo Pecat Ricky Nelson

Sekjen PBB ke Jakarta, Ada Pengalihan Jalan

Asap Karhutla dari Kalimantan Masuk Jakarta

Kemenag Bagi-bagi  Rp50 Juta ke Masjid dan Rp35 Juta ke Mushallaa, Ini Syarat dan Jadwalnya

BPS; Orang Indonesia Lebih Banyak Habiskan Uang untuk Beli Rokok Daripada Makanan Pokok

Dalam amar penetapannya, majelis hakim menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Ridwan Kamil terhadap Arkana Aidan Misbach.

“Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama : Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020,” demikian bunyi salinan penetapan tersebut.

Selain mengabulkan permohonan, majelis hakim juga memerintahkan Ridwan Kamil untuk menyampaikan salinan penetapan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat secara administratif.

“Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan,” pungkas penetapan tersebut. []

Komentar
Share15Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

H+1 Idul Fitri, Bandara Kualanamu Cuma Layani 23 Penumpang

Ban Pesawat Citilink Pecah di Bandara Halim

ASPEK.ID, JAKARTA - Pesawat berjenis ATR 72-600 milik maskapai Citilink mengalami insiden pecah ban tak lama setelah lepas landas di...

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Persis Solo Pecat Ricky Nelson

ASPEK.ID, SOLO - Persis Solo memutuskan berpisah dengan pelatih kepala Ricky Nelson setelah hasil yang diraih tim belum memuaskan di...

Sekjen PBB ke Jakarta, Ada Pengalihan Jalan

Sekjen PBB ke Jakarta, Ada Pengalihan Jalan

LASPEK.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada Sabtu, 17 Oktober...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In