ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar, dalam perkara korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Dengan putusan tersebut, Emirsyah tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana telah diputus pada tingkat kasasi.
“Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana,” demikian bunyi amar putusan PK yang dikutip dari laman direktori putusan MA, Kamis (23/7).
Perkara PK dengan nomor 2504 PK/PID.SUS/2026 diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Sidang dibantu Panitera Pengganti Amiruddin Mahmud, sementara putusan diketok pada Rabu (22/7).
Sebelumnya, Emirsyah mengajukan PK dengan menyertakan dua bukti baru (novum). Dua novum tersebut dipaparkan langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Januari 2026.
Kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan novum pertama berupa putusan kasasi MA Nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 atas nama Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
“Bahwa novum berupa bukti PK 1 baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi,” katanya saat membacakan permohonan PK Satar.
Novum kedua berupa surat keterangan lunas pembayaran denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025.
“Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui Pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi,” bebernya.
Dalam permohonannya, pihak Emirsyah berpendapat putusan kasasi terhadap Soetikno mengandung pertentangan dengan putusan kasasi Emirsyah. Menurut kuasa hukum, Soetikno diputus lepas dari tuntutan karena perkara dinilai ne bis in idem, sementara Emirsyah justru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dalil tersebut tidak diterima Mahkamah Agung. Permohonan PK Emirsyah akhirnya ditolak sehingga putusan kasasi tetap berlaku.
Sebelumnya, pada tingkat kasasi, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Emirsyah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara kasasi dengan nomor 2507 K/PID.SUS/2025 diputus pada 25 Juni 2025 oleh majelis yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto bersama hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
“Amar putusan: tolak perbaikan. JPU (jaksa) tolak, terdakwa tolak,” demikian putusan kasasi atas Emirsyah yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan Emirsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
Meski mempertahankan hukuman pokok berupa pidana penjara selama 10 tahun, majelis kasasi mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar Emirsyah menjadi Rp817,7 miliar. Nilai tersebut lebih rendah dibanding putusan sebelumnya yang membebankan uang pengganti sebesar US$86.367.019 atau sekitar Rp1,4 triliun. []
























