• Latest
  • Trending
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap Dipenjara 10 Tahun

Presiden Prabowo Bertemu Direktur FBI di Kertanegara

Presiden Prabowo Bertemu Direktur FBI di Kertanegara

DPR: Jampidsus Baru Harus Jadi ‘Sapu Bersih’, Bukan ‘Sapu Kotor’

DPR: Jampidsus Baru Harus Jadi ‘Sapu Bersih’, Bukan ‘Sapu Kotor’

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Alasan Sakit, Febrie Absen dari Pemeriksaan Tim 9 Kejagung soal TPPU

Kiper Timnas Indonesia Nadeo Argawinata Resmi Gabung Persija

Kiper Timnas Indonesia Nadeo Argawinata Resmi Gabung Persija

DPR Minta Sudaryono Benahi Internal BGN  yang punya Dapur

DPR Minta Sudaryono Benahi Internal BGN  yang punya Dapur

Cegah QRIS Palsu di Masjid, Ini Saran untuk Jamaah

QRIS Antarnegara Tembus Rp 1,52 triliun

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Prabowo : Akhir 2026 Hanya ada 350 BUMN  dari 1.077 BUMN

Rotasi Besar-besaran di Kejagung, Burhanuddin Ganti Direktur Penyidikan Pidsus

DPR Minta BUMN Karya Percepat Bangun Huntara

DPR Minta BUMN Karya Percepat Bangun Huntara

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

Jaksa Agung Rotasi Kajati, Teuku Rahmatsyah Pimpin Kejati Aceh

Jaksa Agung Rotasi Kajati, Teuku Rahmatsyah Pimpin Kejati Aceh

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap Dipenjara 10 Tahun

by Muhammad Fadhil
Juli 23, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar | Foto: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar, dalam perkara korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Dengan putusan tersebut, Emirsyah tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana telah diputus pada tingkat kasasi.

“Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana,” demikian bunyi amar putusan PK yang dikutip dari laman direktori putusan MA, Kamis (23/7).

BacaJuga

Presiden Prabowo Bertemu Direktur FBI di Kertanegara

DPR: Jampidsus Baru Harus Jadi ‘Sapu Bersih’, Bukan ‘Sapu Kotor’

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Alasan Sakit, Febrie Absen dari Pemeriksaan Tim 9 Kejagung soal TPPU

Kiper Timnas Indonesia Nadeo Argawinata Resmi Gabung Persija

DPR Minta Sudaryono Benahi Internal BGN  yang punya Dapur

Perkara PK dengan nomor 2504 PK/PID.SUS/2026 diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Sidang dibantu Panitera Pengganti Amiruddin Mahmud, sementara putusan diketok pada Rabu (22/7).

Sebelumnya, Emirsyah mengajukan PK dengan menyertakan dua bukti baru (novum). Dua novum tersebut dipaparkan langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Januari 2026.

Kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan novum pertama berupa putusan kasasi MA Nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 atas nama Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

“Bahwa novum berupa bukti PK 1 baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi,” katanya saat membacakan permohonan PK Satar.

Novum kedua berupa surat keterangan lunas pembayaran denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025.

“Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui Pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi,” bebernya.

Dalam permohonannya, pihak Emirsyah berpendapat putusan kasasi terhadap Soetikno mengandung pertentangan dengan putusan kasasi Emirsyah. Menurut kuasa hukum, Soetikno diputus lepas dari tuntutan karena perkara dinilai ne bis in idem, sementara Emirsyah justru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dalil tersebut tidak diterima Mahkamah Agung. Permohonan PK Emirsyah akhirnya ditolak sehingga putusan kasasi tetap berlaku.

Sebelumnya, pada tingkat kasasi, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Emirsyah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara kasasi dengan nomor 2507 K/PID.SUS/2025 diputus pada 25 Juni 2025 oleh majelis yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto bersama hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

“Amar putusan: tolak perbaikan. JPU (jaksa) tolak, terdakwa tolak,” demikian putusan kasasi atas Emirsyah yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan Emirsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

Meski mempertahankan hukuman pokok berupa pidana penjara selama 10 tahun, majelis kasasi mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar Emirsyah menjadi Rp817,7 miliar. Nilai tersebut lebih rendah dibanding putusan sebelumnya yang membebankan uang pengganti sebesar US$86.367.019 atau sekitar Rp1,4 triliun. []

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kejagung: Eks Dirut Garuda Tersangka Korupsi Pesawat

Kejagung) menetapkan eks Dirut Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan...

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Kasasi Ditolak MA, Garuda Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar

Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan KPPU atas perkara praktek diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) terkait pemilihan mitra penjualan...

Garuda Gratiskan Tes Antigen kepada Penumpang

Garuda Indonesia Kembalikan 2 Pesawat Boeing 777-300ER ke Lessor

Garuda Indonesia kembali mengembalikan dua pesawat Boeing 777-300 ER ke pihak lessor. Hal pesawat dilakukan dalam rangka restrukturisasi utang sewa...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Pendamping Tugas Pajak, Warga Tidak Perlu Takut

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Presiden Prabowo Bertemu Direktur FBI di Kertanegara

Presiden Prabowo Bertemu Direktur FBI di Kertanegara

DPR: Jampidsus Baru Harus Jadi ‘Sapu Bersih’, Bukan ‘Sapu Kotor’

DPR: Jampidsus Baru Harus Jadi ‘Sapu Bersih’, Bukan ‘Sapu Kotor’

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Alasan Sakit, Febrie Absen dari Pemeriksaan Tim 9 Kejagung soal TPPU

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In